Selamat Datang di Blog Law Office Muhadjirin, Kristof dan Partners

Rabu, 27 Februari 2013

Tentang Eksekusi

Eksekusi adalah hal menjalankan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pada azaznya hanya putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti yang dapat dijalankan. Semua putusan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial yaitu kekuatan untuk dilaksanakan secara paksa oleh alat-alat negara.


Next Prev

Baca juga Artikel dibawah ini

MyFreeCopyright.com Registered & Protectedlaw copyright
Diberdayakan oleh Blogger.