Eksekusi adalah hal menjalankan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Pada azaznya hanya putusan hakim yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti yang dapat dijalankan. Semua putusan
pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial yaitu kekuatan untuk
dilaksanakan secara paksa oleh alat-alat negara.

