Selamat Datang di Blog Law Office Muhadjirin, Kristof dan Partners

Profile

LATAR BELAKANG
Law Office Muhadjirin, Kristof & Partners  merupakan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Komersial yang berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Pendirian law office ini dilandasi oleh adanya keinginan dan cita-cita luhur untuk membangun sebuah kantor hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum yang dibutuhkan masyarakat terutama dalam menghadapi dan memecahkan masalah-masalah hukum yang ada dan mungkin timbul, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun sebagai akibat menjalankan suatu usaha. Sebagai konsultan hukum dan advokat kami dapat mewakili berbagai kepentingan hukum dari orang-orang atau badan hukum (perusahaan) yang sedang menghadapi masalah-masalah hukum. Kami meberikan legal advice yang bermutu dan bertanggung jawab serta memiliki komitmen untuk memahami secara obyektif bisnis maupun permasalahan klien agar selalu tercapai tujuan dan hasil yang maksimal.

Mencermati dunia hukum yang tidak terlepas dari perkembangan masyarakat. Aspek bisnis yang kian dinamis dan semakin kompleks dimasyarakat merupakan fenomena riil yang membutuhkan pemahaman hukum secara komprehensif atas cepatnya perubahan yang terjadi. Dunia bisnis yang terus berkembang pada era kekinian tidak dapat dipisahkan dari instrumen hukum sebagai alat pendukung yang berjalan dinamis dan semakin kompleks. Penanganan oleh para praktisi hukum yang profesional pada bidangnya merupakan jawaban bagi para pelaku bisnis guna memberikan solusi hukum terbaik atas permasalahan yang dihadapi.

Berdasarkan pengalaman kami dalam menangani berbagai kepentingan hukum, terlihat dengan jelas, betapa hukum baru menjadi suatu hal yang dianggap penting tidak lain ketika masalahnya menjadi sengketa. Sengketa bagaimanapun bentuknya bukan saja melelahkan, karena merupakan pekerjaan yang membutuhkan energi, waktu dan biaya, tetapi juga dapat merusak kredibilitas dari para pihak yang terlibat. Oleh karena itu adalah suatu pilihan yang cukup cerdas dan bijaksana dari seorang pimpinan perusahaan atau dari suatu perusahaan itu sendiri, jika jauh-jauh hari sebelumnya telah melakukan tindakan penjagaan kepentingannya secara hukum dengan menunjuk suatu kantor advokat dan konsultan hukum untuk menjadi penasehat tetapnya (permanent/counselor).

Pilihan untuk menunjuk kantor hukum sebagai penasehat hukum tetap bagi pelaku ekonomi atau sebuah perusahaan dewasa ini tidak mungkin ditunda lagi. Hal ini mengingat bahwa peluang bisnis hanya terbuka kepada pelaku ekonomi yang memiliki kesiapan untuk memasuki persaingan dalam pasar bebas, dimana segala proteksi dan lain sebagainya yang selama ini diperoleh tidak bisa lagi didapatkan dikarenakan fungsi dan peranan Negara semakin lebih besar untuk menjaga kesepakatan-kesepakatan yang dituangkan dalam berbagai dokumen perjanjian bilateral dan multilateral atau konvensi internasional untuk menjamin perdagangan bebas berjalan lebih leluasa ketimbang kepentingan seseorang atas suatu perusahaan. Sehingga tidak ada pilihan bagi para pelaku ekonomi atau badan hukum (perusahaan) dan pimpinannya pada era globalisasi ini, kecuali berlindung kepada hukum, yang sama artinya menunjuk suatu kantor hukum sebagai penasehat hukumnya guna melindungi dan menangani berbagai kepentingan bisnisnya.

Dalam menangani perkara dan permasalah klien, Law Office Muhadjirin, Kristof & Partners mengutamakan prinsip profesionalisme, fleksibelitas dan bertanggungjawab sebagai landasan bagi pelaksanaan penyelesaiaan kasus-kasus ataupun permasalahan-permasalahan yang di tangani.


VISI & MISI
Law Office Muhadjirin, Kristof & Partners mempunyai visi & misi untuk mengembangkan diri menjadi salah satu kantor pelayanan hukum yang mampu memberikan pelayanan hukum yang terbaik dan terpercaya bagi masyarakat dan menjadi kantor hukum yang disegani Karena didukung oleh sumber daya manusia yang professional, berdedikasi tinggi serta menjunjung tinggi kode etik profesi. Dan juga berusaha menjadi salah satu kontributor dalam penegakkan hukum di Indonesia dengan Visi legal services with integrated solution” dalam memberikan layanan-layanan hukum yang terbaik bagi klien.


JASA-JASA HUKUM
Law Office Muhadjirin, Kristof & Partners, selalu siap menangani setiap kasus baik litigasi (beracara di muka pengadilan) maupun non litigasi (negosiasi, legal due diligent/legal audit, legal opinion, penagihan, dll ) termasuk konsultasi dan pelayanan jasa hukum bagi Klien Tetap. Secara rinci lingkup pelayanan adalah sebagai berikut :

A. Hukum Perdata, meliputi :
Sengketa Perdata Pada Umumnya, Eksekusi Hak Tanggungan, Fidusia, Hipotik (Secure Transaction)

B.  Hukum Perusahaan, meliputi :
Restrukturisasi, legal kredit, merger, akuisisi, likuidasi, take over, penanaman modal, hukum kontrak/perjanjian/bisnis dan segala aspek hukumnya.

C.  Hukum Agraria/Pertanahan/Property, meliputi :
Sengketa tanah/bangunan/perumahan, akta/sertifikasi, kepemilikan/title, development/ contaractor/pengembang, sewa menyewa, hak tanggungan/ hipotik, real estate (property), fiduasia dan lain-lain.

D.  Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), meliputi :
Jasa konsultan dan litigasi terhadap hak cipta, merek dan paten, lisensi,desain industri, franchise, pendaftaran HAKI, penyiaran/royalti, dan lain-lain.

E.  Hukum Perburuhan (Tenaga Kerja), meliputi :
Konsultan tenaga kerja, pembelaan tenaga kerja, pengembangan sumber daya manusia, TKI/TKW, pendampingan bagi perusahaan dan tenaga kerja, menyusun draft peraturan perusahaan, perjanjian kerja, KKB, jamsostek, PHK, dan lain-lain.

F.  Hukum Keluarga, meliputi :
Pencemaran nama baik, waris, penetapan pengadilan, perkawinan, cerai, penetapan kewarganegaraan, imigrasi, visa, pasport, dan lain-lain.

G.  Hukum Bisnis, meliputi :
Perbankan, multi finance (lembaga keuangan), leasing, asuransi, ekspor impor, pasar modal, kepailitan/PKPU/damai/pengadilan niaga, kredit/hak tanggungan/hipotik, fiducia, joint venture, persaingan usaha (competition law), hukum pajak dan hukum kontrak.

H.  Hukum Pidana, meliputi :
Tindak pidana umum dan tindak pidana khusus .
Seperti : Membuat Laporan Polisi, Pra Peradilan, Eksepsi, Pledoi (Pembelaan), Penangguhan Penahanan, dll.

I. Collection, meliputi :
Melakukan penagihan terhadap debitur lalai (bad debt), melakukan pengurusan terhadap tagihan-tagihan kreditur ( melalui : somasi, pertemuan langsung/negosiasi dengan debitur, pengambil alihan aset, serta proses-proses lain dalam koridor hukum)

BENTUK PELAYANAN
Konsultasi Hukum ● Litigasi ● Audit Hukum (Legal Audit) ● Analisa Hukum (legal assessment) ● Pendapat Hukum (legal opinion) ● Pengurusan Perijinan Usaha ●

SUMBER DAYA MANUSIA

MUHADJIRIN, S.H.
Pendiri dan Managing Partners

Lahir pada tanggal 18 Januari 1978 di Tegal, Jawa Tengah
Biasa disapa Bang Adjie, alumnus Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta tahun 2002. Semasa kuliah sudah aktif membantu permasalahan-permasalahan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta dan beberapa kantor pengacara lainnya. Semasa kuliah beliau adalah seorang aktivis mahasiswa di berbagai organisasi kemahasiswaan. Beberapa posisi stratregis yang pernah dipegang dalam organisasi kemahasiswaan diantaranya; Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta periode 2000-2001, Ketua Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Borobudur Jakarta periode 1999-2000, Ketua I Dewan Pimpinan Cabang DKI Jakarta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) periode 2001-2002, Salah satu penggagas dan pendiri Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (BEMI) pada masa pemerintahan Presdiden RI Gus Dur, Salah satu delegasi pada saresehan Tokoh Masyarakat se-DKI Jakarta yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) Pemda DKI Jakarta tahun 2002, juga diberbagai organisasi masa lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Selama berkarir di dunia kepengecaraan berbagai kasus hukum baik itu melalui jalur persidangan (litigasi) maupun diluar persidangan (non litigasi) telah digelutinya. Sebagai seorang Advokat, sepak terjang Muhadjirin, SH telah cukup dikenal, baik dikalangan sesama Rekan Advokat, pejabat, politisi, maupun pelaku dunia usaha. Kepiawaiannya dalam menangani permasalahan hukum telah mampu memberikan kepuasan tersendiri bagi para kliennya yang datang kepadanya untuk meminta bantuan hukum.

KRISTOF H SIAHAAN, SH, MH.


Lahir di Medan tahun 1964
Biasa disapa bang Kristof, lulus dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta. Pernah berkarir disalah satu kantor hukum besar di Jakarta. Saat ini beliau adalah sekretaris pada organisasi Advokat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Cabang Jakarta Timur, Beliau memiliki spesialisasi di bidang penanganan pidana biasa maupun tindak pidana khusus, Agraria, masalah pertanahan, Ketenagakerjaan, dll. Beliau adalah seorang litigator yang handal dengan memegang teguh prinsip kepercayaan yang telah diberikan oleh klien. 




Baca juga Artikel dibawah ini

MyFreeCopyright.com Registered & Protectedlaw copyright
Diberdayakan oleh Blogger.