Eksekusi adalah hal menjalankan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Pada azaznya hanya putusan hakim yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti yang dapat dijalankan. Semua putusan
pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial yaitu kekuatan untuk
dilaksanakan secara paksa oleh alat-alat negara.
Rabu, 27 Februari 2013
Baca juga Artikel dibawah ini
-
Dibawah ini adalah contoh Surat Kuasa untuk mengajukan gugatan perceraian pada pengadilan.
-
Apa yang dimaksudkan dengan jual-beli menurut perspektif hukum perdata? jual-beli (koopen verkoop) adalah suatu perjanjian dimana pihak yan...
-
Pemberian kuasa adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada perjanjian yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, oleh ka...
-
Mengenai Prosedur dan Syarat Pengajuan Gugatan , dapat kita temukan didalam ketentuan HIR dan Rbg, akan tetapi persyaratan mengenai isi d...
-
Adanya Perbuatan Melanggar Hukum, akan mengakibatkan ketidakseimbangan diantara berbagai kepentingan dalam masyarakat. Ketidakseimbangan ...
-
Dalam perjanjian jual-beli, baik penjual maupun pembeli mempunyai kewajiban/ tanggung jawab .
-
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku saat ini merupakan hukum positif Indonesia yang berasal dari Burgerlijk Weitb...