Kewajiban/ tanggung jawab penjual adalah sebagai berikut :
a. Menyerahkan barang yang dijualnya kepada pembeli
b. Menjamin bahwa barang yang dijual baik kondisi maupun jenis dan jumlahnya sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian jual-beli.
c. Menjamin bahwa barang tersebut tidak akan mendapat gangguan dari pihak ketiga.
d. Penjual juga bertanggung jawab terhadap cacat-cacat tersembunyi yang membuat barang tersebut tidak dapat dipakai atau dapat mengurangi pemakaian itu, sehingga seandainya si pembeli tahu keadaan tersebut, ia tidak akan membeli barang tersebut atau membelinya dengan harga yang kurang dari harga yang telah disepakati.
Kewajiban/ tanggung jawab pembeli antara lain :
a. Membayar harga barang yang telah disepakati. Jika ternyata pembeli tidak membayar harga barang yang telah disepakati, maka penjual dapat menuntut ganti rugi atau pembatalan, karena hal yang demikian itu merupakan wanprestasi.
b. Melakukan pembayaran tepat pada waktunya. Apabila barang yang dijual itu belum dibayar oleh si pembeli, penjual tidak diwajibkan atau diharuskan menyerahkan barang yang dijualnya itu, kecuali si penjual sendiri mengijinkan penundaan pembayaran oleh pembeli.
c. Menanggung biaya akta jual-beli, jika tidak diatur sebaliknya dalam perjanjian.