Selamat Datang di Blog Law Office Muhadjirin, Kristof dan Partners

Sabtu, 21 Juli 2012

Jual-Beli menurut Perspektif Hukum Perdata

tentang jual-beli

Obyek jual-beli adalah barang-barang tertentu, yang dapat ditentukan wujud dan jumlahnya. Dan barang-barang tersebut tidak dilarang undang-undang untuk diperjual-belikan.

Dalam perjanjian jual-beli ada jual-beli dengan sistem percobaan, yaitu barang yang akan dibeli dicoba terlebih dahulu oleh si pembeli, misalnya jual-beli mobil, radio, TV, dan lain-lain (pasal 1463 KUHPerdata).

Sebaliknya, ada juga jual-beli yang pada waktu terjadinya perjanjian jual-beli si pembeli belum melihat barang yang akan dibeli, melainkan hanya contohnya saja.

Perlu diketahui, bahwa biaya akta-akta jual-beli dan lain-lain biasanya ditanggung oleh pembeli, kecuali telah diperjanjikan sebaliknya. Dalam kaitannya dengan biaya, ada jenis biaya penyerahan, yaitu segala biaya yang diperlukan untuk membuat barangnya siap untuk diangkut ke rumah si pembeli. Sedangkan biaya pengambilan adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengangkut barang ke tempat si pembeli.

Sesuai dengan asas konsensualisme, perjanjian jual-beli lahir/sah/mengikat para pihak pada saat tercapainya kesepakatan antara pembeli dan penjual. Pasal 1458 KUHPerdata menyatakan "jual-beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak setelah kedua belah pihak mencapai kata sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar".

Perjanjian jual-beli dapat dibatalkan apabila penjual menjual barang yang bukan miliknya atau karena barang yang hendak dijual itu musnah pada saat penjualan berlangsung.

Peralihan Hak

Kapan hak milik atas barang yang diperjual-belikan beralih kepada pembeli? peralihannya terjadi setelah penyerahan barang oleh penjual. Penyerahan barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya. Misalnya tanah dengan sertifikatnya, mobil/motor dengan BPKB-nya.

KUHPerdata mengatur prosedur penyerahan barang sesuai dengan jenis dan sifat barang yang akan diserah-terimakan. Jika si penjual lalai melakukan penyerahan barang maka pembeli dapat menuntut pembatalan pembelian. Pada umumnya penyerahan barang diatur sebagai berikut:

a. Penyerahan barang bergerak cukup dengan penyerahan kekuasaan atas barang itu, atau bila barang yang
   dijual itu berada di gudang, dilakukan dengan penyerahan kunci gudang. Sedangkan bila barangnya sudah
   ada di tangan si pembeli, penyerahan cukup dengan suatu pernyataan saja.

b. Penyerahan piutang-piutang dilakukan dengan "cessie".

c. Untuk barang tidak bergerak dilakukan dengan "balik nama" dimuka pegawai kadaster atau pegawai
    penyimpan hipotik.

d. Khusus untuk jual-beli tanah, sesuai UUPA No. 5 tahun 1960 yang diatur lebih lanjut dengan PP No. 10
    tahun 1961, dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta 
    Tanah), dan hak milik itu sudah berpindah pada saat dibuat akta dimuka PPAT.




Related Post:

Next Prev

Baca juga Artikel dibawah ini

MyFreeCopyright.com Registered & Protectedlaw copyright
Diberdayakan oleh Blogger.