Untuk mengajukan gugatan perdata harus diperhatikan prinsip-prinsip
pengajuan gugatan agar bisa diterima oleh Pengadilan. Ada beberapa
prinsip dalam mengajukan gugatan di Pengadilan, prinsip-prinsip gugatan
perdata tersebut adalah:
Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Perdata. Tampilkan semua postingan
Jumat, 19 Oktober 2012
Senin, 15 Oktober 2012
Alat-alat Bukti
Bagi Hukum Acara Perdata alat-alat bukti adalah faktor menentukan untuk
dapat mempertahankan atau tidak dapat mempertahankan Hukum Perdata
Materiil dimuka sidang Pengadilan Negeri. Adapun alat-alat bukti menurut
Undang-Undang terdiri dari :
Kamis, 20 September 2012
Prosedur dan Syarat Pengajuan Gugatan
Mengenai Prosedur dan Syarat Pengajuan Gugatan, dapat kita temukan
didalam ketentuan HIR dan Rbg, akan tetapi persyaratan mengenai isi daripada gugatan tidak ada ketentuannya. Kekurangan mengenai hal ini
dilengkapi oleh Pasal 199 HIR (Pasal 143 Rbg) yang memberi wewenang
kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memberi nasihat dan bantuan kepada
pihak penggugat dalam pengajuan gugatannya.
Selasa, 28 Agustus 2012
Hak Pribadi dan Cara Mempertahankannya
Hak pribadi dalam lapangan keperdataan memuat peraturan-peraturan tentang keadaan hukum dan hubungan hukum yang mengenai kepentingan setiap orang yang meliputi hak milik, warisan, jual-beli, sewa-menyewa, hutag-piutang, pinjam-meminjam, perkawinan, perceraian, penempatan anak yang masih dibawah umur dibawah perwalian, pengangkatan anak (adopsi) dengan segala akibat hukum yang timbul padanya dan lain sebagainya.
Selasa, 07 Agustus 2012
Kepentingan Para Pihak dalam Hukum Perdata
Dalam hal terjadi sengketa di muka Pengadilan Negeri, sudah dapat dipastikan bahwa terdapat dua kepentingan berbeda yang saling berhadapan dimuka sidang Pengadilan. Kepentingan yang utama yaitu kepentingan pihak yang dirugikan dalam hukum perdata dan pihak inilah yang dominan dan yang akan aktif memproses Hukum Acara Perdata untuk mendapatkan hak-nya kembali. Kepentingan yang kedua yaitu kepentingan pihak yang merugikan, yang mungkin dalam hubungan hukumnya terdapat unsur-unsur yang dirugikan terhadapnya.
Senin, 30 Juli 2012
Peranan Hukum Acara Perdata
Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain yang menitikberatkan pada kepentingan pribadi. Hukum perdata tidak dapat berdiri sendiri, namun harus dibantu dengan hukum lainnya. Hukum perdata memberi wewenang kepada Hukum Acara Perdata untuk dapat memulihkan hak-hak orang lain dimuka sidang pengadilan.
Baca juga Artikel dibawah ini
-
Dibawah ini adalah contoh Surat Kuasa untuk mengajukan gugatan perceraian pada pengadilan.
-
Apa yang dimaksudkan dengan jual-beli menurut perspektif hukum perdata? jual-beli (koopen verkoop) adalah suatu perjanjian dimana pihak yan...
-
Pemberian kuasa adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada perjanjian yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, oleh ka...
-
Mengenai Prosedur dan Syarat Pengajuan Gugatan , dapat kita temukan didalam ketentuan HIR dan Rbg, akan tetapi persyaratan mengenai isi d...
-
Adanya Perbuatan Melanggar Hukum, akan mengakibatkan ketidakseimbangan diantara berbagai kepentingan dalam masyarakat. Ketidakseimbangan ...
-
Dalam perjanjian jual-beli, baik penjual maupun pembeli mempunyai kewajiban/ tanggung jawab .
-
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku saat ini merupakan hukum positif Indonesia yang berasal dari Burgerlijk Weitb...