Selamat Datang di Blog Law Office Muhadjirin, Kristof dan Partners
Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Perdata. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Oktober 2012

Prinsip-prinsip Gugatan Perdata

Untuk mengajukan gugatan perdata harus diperhatikan prinsip-prinsip pengajuan gugatan agar bisa diterima oleh Pengadilan. Ada beberapa prinsip dalam mengajukan gugatan di Pengadilan, prinsip-prinsip gugatan perdata tersebut adalah:


Senin, 15 Oktober 2012

Alat-alat Bukti

Bagi Hukum Acara Perdata alat-alat bukti adalah faktor menentukan untuk dapat mempertahankan atau tidak dapat mempertahankan Hukum Perdata Materiil dimuka sidang Pengadilan Negeri. Adapun alat-alat bukti menurut Undang-Undang terdiri dari :


Kamis, 20 September 2012

Prosedur dan Syarat Pengajuan Gugatan

mk law office
Mengenai Prosedur dan Syarat Pengajuan Gugatan, dapat kita temukan didalam ketentuan HIR dan Rbg, akan tetapi persyaratan mengenai isi daripada gugatan tidak ada ketentuannya. Kekurangan mengenai hal ini dilengkapi oleh Pasal 199 HIR (Pasal 143 Rbg) yang memberi wewenang kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memberi nasihat dan bantuan kepada pihak penggugat dalam pengajuan gugatannya.


Selasa, 28 Agustus 2012

Hak Pribadi dan Cara Mempertahankannya

persidangan
Hak pribadi dalam lapangan keperdataan memuat peraturan-peraturan tentang keadaan hukum dan hubungan hukum yang mengenai kepentingan setiap orang yang meliputi hak milik, warisan, jual-beli, sewa-menyewa, hutag-piutang, pinjam-meminjam, perkawinan, perceraian, penempatan anak yang masih dibawah umur dibawah perwalian, pengangkatan anak (adopsi) dengan segala akibat hukum yang timbul padanya dan lain sebagainya.


Selasa, 07 Agustus 2012

Kepentingan Para Pihak dalam Hukum Perdata

sidang pengadilan
Dalam hal terjadi sengketa di muka Pengadilan Negeri, sudah dapat dipastikan bahwa terdapat dua kepentingan berbeda yang saling berhadapan dimuka sidang Pengadilan. Kepentingan yang utama yaitu kepentingan pihak yang dirugikan dalam hukum perdata dan pihak inilah yang dominan dan yang akan aktif memproses Hukum Acara Perdata untuk mendapatkan hak-nya kembali. Kepentingan yang kedua yaitu kepentingan pihak yang merugikan, yang mungkin dalam hubungan hukumnya terdapat unsur-unsur yang dirugikan terhadapnya.


Senin, 30 Juli 2012

Peranan Hukum Acara Perdata

hukum acara perdata
Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain yang menitikberatkan pada kepentingan pribadi. Hukum perdata tidak dapat berdiri sendiri, namun harus dibantu dengan hukum lainnya. Hukum perdata memberi wewenang kepada Hukum Acara Perdata untuk dapat memulihkan hak-hak orang lain dimuka sidang pengadilan.


Prev

Baca juga Artikel dibawah ini

MyFreeCopyright.com Registered & Protectedlaw copyright
Diberdayakan oleh Blogger.