Selamat Datang di Blog Law Office Muhadjirin, Kristof dan Partners

Rabu, 11 Juli 2012

Akibat Perbuatan Melanggar Hukum

Adanya Perbuatan Melanggar Hukum, akan mengakibatkan ketidakseimbangan diantara berbagai kepentingan dalam masyarakat. Ketidakseimbangan dalam masyarakat ini akan melemahkan tidak hanya obyek terlanggar saja, melainkan juga masyarakat secara keselurahan. Seperti kekayaan harta benda, tubuh, jiwa dan kehormatan individu dalam masyarakat. Kepentingan-kepentingan ini semua dapat diperkosa oleh suatu perbuatan melanggar hukum, kekayaan harta benda seseorang akan diperkosa oleh seorang yang tidak memenuhi janji.
Tubuh seseorang akan diperkosa oleh seseorang yang melakukan suatu penganiayaan atau kelalaian dalam melakukan suatu perbuatan ditengah-tengah lalu lintas, seperti misalnya dalam menjalankan kendaraan sehingga orang lain tertabrak.

Jiwa seseorang akan diperkosa oleh seorang yang melakukan pembunuhan atau yang berbuat secara kurang hati-hati sehingga mengakibatkan matinya orang lain. Kehormatan seseorang akan diperkosa oleh seorang yang melakukan penghinaan, baik dengan ucapan lisan maupun dengan suatu tulisan.

Segala macam perkosaan kepentingan ini tentunya secara langsung dirasakan pahitnya oleh orang-orang atau perseorangan yang bersangkutan. Merekalah yang pertama-tama akan berkeluh kesah dan memandang suatu perbuatan melawan hukum sebagai hal yang tidak baik, meskipun perkosaan kepentingan itu langsung mengenai seseorang yang yang bersangkutan sendiri, tetapi secara tidak langsung mempengaruhi juga kehidupan masyarakat lainnya. Karena perbuatan melanggar hukum ini tentunya akan mempengaruhi pola pergaulan si korban dalam kehidupan bermasyarakat.


Dalam teori ada kalanya suatu perbuatan melanggar hukum hanya melindungi kepentingan orang-orang perseorangan. Ada juga peraturan yang diadakan untuk melindungi kepentingan umum tertentu juga dimaksudkan untuk melindungi kepentingan orang-perorangan. Misalnya berbagai peraturan mengenai lalu lintas di jalan raya, jika dipandang sepintas lalu, merupakan peraturan yang hanya melindungi kepentingan umum saja, yaitu kepentingan lalu lintas. tetapi sebenarnya yang dijaga itu juga kepentingan orang-perorangan di jalan raya, yaitu jangan sampai mereka mendapat kecelakaan atau sekurang-kurangnya jangan sampai mereka diganggu.

Bersambung....




Related Post:

Next Prev

Baca juga Artikel dibawah ini

MyFreeCopyright.com Registered & Protectedlaw copyright
Diberdayakan oleh Blogger.