Selamat Datang di Blog Law Office Muhadjirin, Kristof dan Partners

Selasa, 10 Juli 2012

Perbuatan Melanggar Hukum Menurut Hukum Perdata

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku saat ini merupakan hukum positif Indonesia yang berasal dari Burgerlijk Weitboek (BW) yang merupakan produk hukum peninggalan pemerintahan kolonial Belanda. Hal ini dikarenakan hingga saat ini belum ada Undang-undang baru sebagai pengganti dari KUHPerdata tersebut. Dasar hukum pemberlakuan KUHPerdata adalah pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi, "Segala badan negara dan peraturan yang masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini".

Dalam KUHPerdata terdapat satu pasal yang mengatur perbuatan melanggar hukum yaitu pasal 1365. Pasal ini, pada mulanya diberlakukan oleh pemerintahan kolonial belanda di Indonesia hanya untuk golongan tertentu saja, yaitu golongan Eropa. Kemudian pemberlakuannya diperluas dengan memberlakukan juga terhadap orang-orang timur asing, dalam hal-hal dan batas-batas tertentu, atas kemauan sendiri secara sukarela, sebagian juga diberlakukan bagi orang-orang Indonesia asli.

Onrechtmatige daad, atau perbuatan melanggar hukum merupaka istilah hukum dalam bahasa belanda yang mempunyai arti sempit yang dipakai dalam pasal 1365 KUHPerdata dan hanya berhubungan dengan penafsiran dari pasal tersebut. Sedangkan saat ini pengertian perbuatan melanggar hukum sangatlah luas, yaitu tidak hanya terbatas pada hukum perdata, namun juga meliputi hukum pidana dan hukum tata negara.

Wirjono Prodjodikoro, SH, berpendapat bahwa kalimat " perbuatan melanggar hukum" adalah istilah tekhnis yuridis yang arti sebenarnya secara tepat hanya mungkin didapatkan dari peninjaun pasal 1365 KUHPertdata. Yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum tidak hanya perbuatan yang langsung melanggar hukum tetapi juga secara tidak langsung melanggar peraturan lain, yakni perbuatan yang melanggar peraturan di lapangan kesusilaan, keagamaan dan kesopanan.

Jadi dalam pengertian perbuatan melanggar hukum yang diperluas ini segala perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak dilarang oleh Undang-undang dianggap melanggar hukum jika perbuatan itu bersifat merugikan dan bertentangan dengan norma-norma kepantasan dan kepatutan sebagaimana yang seharusnya diperhatikan dalam masyarakat

Dengan demikian, betapa luasnya yang dimaksudkan dengan pengertian perbuatan melanggar hukum menurut pasal 1365 KUHPerdata, yaitu tidak hanya bertentangan dengan hak orang lain atau yang bertentangan dengan hak dan kewajiban sendiri seperti yang ditentukan oleh Undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan norma-norma kepantasan dan kepatutan sebagaimana harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat terhadap harta maupun pribadi seseorang. Dengan demikian, hukum melarang masyarakat melakukan perbuatan-perbuatan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat, dan larangan ini disertai dengan sanksi-sanksi dan denda

Perbuatan melanggar hukum akan menimbulkan kerugian yang diderita tidak hanya berupa harta benda melainkan dapat juga kepentingan-kepentingan lain seseorang/masyarakat, yaitu tubuh, jiwa dan kehormatan. Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Bersambung ke Artikel berikutnya....






Related Post:

Next Prev

Baca juga Artikel dibawah ini

MyFreeCopyright.com Registered & Protectedlaw copyright
Diberdayakan oleh Blogger.