Selamat Datang di Blog Law Office Muhadjirin, Kristof dan Partners
Tampilkan postingan dengan label Perbuatan Melanggar Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbuatan Melanggar Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Juli 2012

Subyek Hukum Dalam Perbuatan Melanggar Hukum (bag: 2)

subyek hukum
Elke onrechtmatigdaad, wardoor aan een ander schade wordt toegebragt, stelt dengene door wiens shuld die schade veroorzaakt is in de verpligting om dezelve te vergoeden.

Perbuatan melawan hukum memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan perbuatan pidana/tindak pidana.


Minggu, 15 Juli 2012

Subyek Hukum Dalam Perbuatan Melanggar Hukum

subyek hukum
Orang-perorangan (person) secara hukum berarti pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut Subyek Hukum

Sebagai subyek hukum dan juga pembawa hak,


Jumat, 13 Juli 2012

Unsur Dalam Perbuatan Melanggar Hukum

unsur dalam perbuatan melanggar hukum
Didalam Perbuatan Melanggar Hukum tidak boleh dilewatkan mendefinisakan unsur dalam perbuatan melanggar hukum tersebut, sebab dengan menghilangkan salah satu unsur itu, maka perbuatan itu tidak dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum.

Adapaun yang dimaksud dengan unsur adalah bahan asal atau bagian yang penting dalam suatu hal,


Rabu, 11 Juli 2012

Akibat Perbuatan Melanggar Hukum

Adanya Perbuatan Melanggar Hukum, akan mengakibatkan ketidakseimbangan diantara berbagai kepentingan dalam masyarakat. Ketidakseimbangan dalam masyarakat ini akan melemahkan tidak hanya obyek terlanggar saja, melainkan juga masyarakat secara keselurahan. Seperti kekayaan harta benda, tubuh, jiwa dan kehormatan individu dalam masyarakat. Kepentingan-kepentingan ini semua dapat diperkosa oleh suatu perbuatan melanggar hukum, kekayaan harta benda seseorang akan diperkosa oleh seorang yang tidak memenuhi janji.


Selasa, 10 Juli 2012

Perbuatan Melanggar Hukum Menurut Hukum Perdata

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku saat ini merupakan hukum positif Indonesia yang berasal dari Burgerlijk Weitboek (BW) yang merupakan produk hukum peninggalan pemerintahan kolonial Belanda. Hal ini dikarenakan hingga saat ini belum ada Undang-undang baru sebagai pengganti dari KUHPerdata tersebut. Dasar hukum pemberlakuan KUHPerdata adalah pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi, "Segala badan negara dan peraturan yang masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini".


Prev

Baca juga Artikel dibawah ini

MyFreeCopyright.com Registered & Protectedlaw copyright
Diberdayakan oleh Blogger.