Tampilkan postingan dengan label Tentang Jual-Beli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tentang Jual-Beli. Tampilkan semua postingan
Senin, 23 Juli 2012
Sabtu, 21 Juli 2012
Jual-Beli menurut Perspektif Hukum Perdata
Apa yang dimaksudkan dengan jual-beli menurut perspektif hukum perdata? jual-beli (koopen verkoop) adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan sesuatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan (pasal 1457 KUHPerdata). Unsur poko dalam jual-beli adalah barang dan harga.
Obyek jual-beli adalah barang-barang tertentu, yang dapat ditentukan wujud dan jumlahnya. Dan barang-barang tersebut tidak dilarang undang-undang untuk diperjual-belikan.
Baca juga Artikel dibawah ini
-
Dibawah ini adalah contoh Surat Kuasa untuk mengajukan gugatan perceraian pada pengadilan.
-
Apa yang dimaksudkan dengan jual-beli menurut perspektif hukum perdata? jual-beli (koopen verkoop) adalah suatu perjanjian dimana pihak yan...
-
Pemberian kuasa adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada perjanjian yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, oleh ka...
-
Mengenai Prosedur dan Syarat Pengajuan Gugatan , dapat kita temukan didalam ketentuan HIR dan Rbg, akan tetapi persyaratan mengenai isi d...
-
Adanya Perbuatan Melanggar Hukum, akan mengakibatkan ketidakseimbangan diantara berbagai kepentingan dalam masyarakat. Ketidakseimbangan ...
-
Dalam perjanjian jual-beli, baik penjual maupun pembeli mempunyai kewajiban/ tanggung jawab .
-
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku saat ini merupakan hukum positif Indonesia yang berasal dari Burgerlijk Weitb...