Selamat Datang di Blog Law Office Muhadjirin, Kristof dan Partners

Rabu, 27 Februari 2013

Tentang Eksekusi

Eksekusi adalah hal menjalankan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pada azaznya hanya putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti yang dapat dijalankan. Semua putusan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial yaitu kekuatan untuk dilaksanakan secara paksa oleh alat-alat negara.



Adanya kekuatan eksekutorial pada putusan adalah karena kepala putusan berbunyi: "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Akan tetapi tidak semua putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap memerlukan pelaksanaan secara paksa oleh alat-alat negara, akan tetapi hanya putusan pengadilan yang diktumnya bersifat condemnatoir. Sedang putusan yang bersifat deklaratoir dan konstitutif tidak memerlukan alat negara dalam pelaksanaannya, karena putusan itu tidak memuat adanya hak atas suatu prestasi.

Pengecualiannya yaitu: Apabila suatu putusan dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR. Perlu juga dikemukakan, bahwa tidak semua putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum pasti harus dijalankan, karena yang perlu dilaksanakan hanyalah putusan-putusan yang bersifat condemnatoir yaitu yang mengandung perintah kepada suatu pihak untuk melakukan suatu perbuatan.

Cara melaksanakan putusan hakim diatur dalam Pasal 195-208 HIR. Sehubungan dengan hal ini dikemukakan, bahwa Pasal 209-222 HIR sesungguhnya juga mengatur perihal cara pelaksanaan putusan Pengadilan.

Dalam pelaksanaan putusan dikenal beberapa asas yang harus dipegang oleh pihak pengadilan, yaitu:
  • Putusan pengadilan harus mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya, putusan tidak ada upaya hukum lain (perlawanan) dari salah satu pihak baik upaya hukum banding maupun upaya hukum kasasi. Pengecualian atas asas hukum ini adalah: 
  1. Pelaksanaan putusan uit voerbaar bij voorraad sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) Rbg dan Pasal 180 ayat (2).
  2. Pelaksanaan putusan provisi sesuai Pasal 191 ayat (1) Rbg dan Pasal 180 ayat (2) dan Pasal 54 RV.
  3. Pelaksanaan putusan perdamaian sesuai dengan Pasal 130 ayat (2) HIR dan Pasal 154 ayat (2) Rbg.
  4. Eksekusi berdasarkan Grose Akta sesuai dengan Pasal 2245 HIR dan Pasal 295 Rbg.
  • Putusan tidak dijalankan secara sukarela. Ada dua cara menyelesaikan pelaksanaan putusan berdasarkan Pasal 196 HIR dan Pasal 207 Rbg, yaitu:
  1. Secara sukarela.
  2. Secara paksa dengan bantuan pihak Kepolisian. Lihat Pasal 200 ayat (1) HIR.
  • Putusan mengandung amar condemnatoir. Putusan ini lahir dari perkara yang bersifat contensius dengan proses pemeriksaan yang bersifat contradiktoir.
  • Eksekusi dibawah pimpinan Ketua Pengadilan. Pengadilan yang berwenang melakukan eksekusi adalah pengadilan yang memutus perkara tersebut sesuai dengan kompetensi relatifnya (Pasal 195 ayat (1) HIR dan Pasal 206 ayat (1) Rbg). Pengadilan banding tidak mempunyai hak untuk melakukan eksekusi atau melaksanakan putusan.





Related Post:

Prev

Baca juga Artikel dibawah ini

MyFreeCopyright.com Registered & Protectedlaw copyright
Diberdayakan oleh Blogger.