Pemberian kuasa adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada
perjanjian yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, oleh
karena bermacam-macam alasan, disamping kesibukan sehari-hari sebagai
anggota masyarakat yang demikian kompleks. Untuk mengatasi dan mengatur keadaan ini, seseorang akan memerlukan
bantuan atau jasa pihak lain dengan syarat atau formalitas-formalitas
seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Dalam lapangan hukum materiil, hal ini diatur dalam buku III, Bab XVI,
Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 KUHPerdata. Dalam lapangan hukum
formil, diataur dalam Pasal 123 H.I.R (Pasal 147 R.Bg).
Dalam perjanjian pemberian kuasa, selalu ada dua pihak atau lebih, yakni pemberi kuasa (lastgever) dan penerima kuasa (lasthebber).
Seperti umumnya sebuah perjanjian yang memiliki batas waktu berlakunya, perjanjian pemberian kuasa juga ada batas waktu berakhirnya. Lalu kapan berakhirnya perjanjian pemberian kuasa?
Berakhirnya perjanjian pemberian kuasa diatur dalam ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata, sebagai berikut:
Dalam perjanjian pemberian kuasa, selalu ada dua pihak atau lebih, yakni pemberi kuasa (lastgever) dan penerima kuasa (lasthebber).
Seperti umumnya sebuah perjanjian yang memiliki batas waktu berlakunya, perjanjian pemberian kuasa juga ada batas waktu berakhirnya. Lalu kapan berakhirnya perjanjian pemberian kuasa?
Berakhirnya perjanjian pemberian kuasa diatur dalam ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata, sebagai berikut:
- Atas kehendak pemberi kuasa
- Atas permintaan penerima kuasa
- Persoalan yang dikuasakan telah dapat diselesaikan
- Salah satu pihak meninggal dunia
- Salah satu pihak dibawah pengampuan (Curatele)
- Salah satu pihak dalam keadan pailit
- Karena perkawinan perempuan yang memberi atau yang menerima kuasa.
Bilamana si penerima kuasa tidak mau menyerahkan kembali kuasanya secara
sukarela, ia dapat dipaksa berbuat demikian melalui Pengadilan
(Subekti: op. Cit. hlm. 151).
Pencabutan kuasa atas kehendak pemberi kuasa, tidak mengikat pihak
ketiga, selama hal itu belum diberitahukan kepadanya, ketentuan ini ternyata dalam Pasal 1815 KUHPerdata.