Selamat Datang di Blog Law Office Muhadjirin, Kristof dan Partners

Minggu, 09 September 2012

Kapan Berakhirnya Perjanjian Pemberian Kuasa?

mk law office
Pemberian kuasa adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada perjanjian yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, oleh karena bermacam-macam alasan, disamping kesibukan sehari-hari sebagai anggota masyarakat yang demikian kompleks. Untuk mengatasi dan mengatur keadaan ini, seseorang akan memerlukan bantuan atau jasa pihak lain dengan syarat atau formalitas-formalitas seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Dalam lapangan hukum materiil, hal ini diatur dalam buku III, Bab XVI, Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 KUHPerdata. Dalam lapangan hukum formil, diataur dalam Pasal 123 H.I.R (Pasal 147 R.Bg).

Dalam perjanjian pemberian kuasa, selalu ada dua pihak atau lebih, yakni pemberi kuasa (lastgever) dan penerima kuasa (lasthebber).

Seperti umumnya sebuah perjanjian yang memiliki batas waktu berlakunya, perjanjian pemberian kuasa juga ada batas waktu berakhirnya. Lalu kapan berakhirnya perjanjian pemberian kuasa?

Berakhirnya perjanjian pemberian kuasa diatur dalam ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata, sebagai berikut:
  1. Atas kehendak pemberi kuasa
  2. Atas permintaan penerima kuasa
  3. Persoalan yang dikuasakan telah dapat diselesaikan
  4. Salah satu pihak meninggal dunia
  5. Salah satu pihak dibawah pengampuan (Curatele)
  6. Salah satu pihak dalam keadan pailit
  7. Karena perkawinan perempuan yang memberi atau yang menerima kuasa.
Selanjutnya menurut Pasal 1814 KUHPerdata, si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa penerima kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.
 
Bilamana si penerima kuasa tidak mau menyerahkan kembali kuasanya secara sukarela, ia dapat dipaksa berbuat demikian melalui Pengadilan (Subekti: op. Cit. hlm. 151).
 
Pencabutan kuasa atas kehendak pemberi kuasa, tidak mengikat pihak ketiga, selama hal itu belum diberitahukan kepadanya, ketentuan ini ternyata dalam Pasal 1815 KUHPerdata.




Related Post:

Next Prev

Baca juga Artikel dibawah ini

MyFreeCopyright.com Registered & Protectedlaw copyright
Diberdayakan oleh Blogger.