Selamat Datang di Blog Law Office Muhadjirin, Kristof dan Partners
Tampilkan postingan dengan label Surat Kuasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Kuasa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 September 2012

Kapan Berakhirnya Perjanjian Pemberian Kuasa?

mk law office
Pemberian kuasa adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada perjanjian yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, oleh karena bermacam-macam alasan, disamping kesibukan sehari-hari sebagai anggota masyarakat yang demikian kompleks. Untuk mengatasi dan mengatur keadaan ini, seseorang akan memerlukan bantuan atau jasa pihak lain dengan syarat atau formalitas-formalitas seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang.


Kamis, 06 September 2012

Contoh Surat Kuasa Umum

surat kuasa


Yang bertanda tangan dibawah ini :
..............................., pekerjaan ......................, bertempat tinggal di ........................................ dengan ini memberikan kuasa kepada : .................................................... Advokat/Penasehat Hukum, berkantor di ...........................................................

 -------------------------------------------UMUM-----------------------------------------------------


Minggu, 22 Juli 2012

Contoh Surat Kuasa Gugatan Cerai

surat kuasa
Dibawah ini adalah contoh Surat Kuasa untuk mengajukan gugatan perceraian pada pengadilan.


Sabtu, 07 Juli 2012

Contoh Surat Kuasa










Surat Kuasa
No.xxx/SK-PDT/KHM/VII/2012

Yang bertanda tangan dibawah ini:

                     Nama                : Intan Berkilau
                     Pekerjaan          : Guru
                     Tempat/tgl lahir  : Jakarta xxxxxxxx
                     Agama              : ---------------
                     Alamat              : Jakarta Timur

Untuk selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dalam hal ini memilih kedudukan hukum (domicilie) di kantor kuasnya yang akan disebut dibawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:


Jumat, 06 Juli 2012

Tentang Surat Kuasa

Pasal 1792 KUHPerdata (Kitab Undang-ungang Hukum Perdata) merumuskan pengertian tentang penyerahan kuasa, dijelaskan bahwa penyerahan kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan seuatu untuk atas nama orang yang menyerahkan kuasa.

Dalam Pasal 123 HIR mensyaratkan pemberian kuasa harus dengan surat kuasa khusus kecuali pemberi kuasa itu hadir sendiri dalam persidangan. selain itu pemberian kuasa juga dapat dimasukan dalam Surat Gugatan. sementara Pasal 120 HIR menyatakan orang yang tidak pandai menulis dapat mengajukan gugatan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang kemudian dicatat.


Prev

Baca juga Artikel dibawah ini

MyFreeCopyright.com Registered & Protectedlaw copyright
Diberdayakan oleh Blogger.