Pemberian kuasa adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada
perjanjian yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, oleh
karena bermacam-macam alasan, disamping kesibukan sehari-hari sebagai
anggota masyarakat yang demikian kompleks. Untuk mengatasi dan mengatur keadaan ini, seseorang akan memerlukan
bantuan atau jasa pihak lain dengan syarat atau formalitas-formalitas
seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Tampilkan postingan dengan label Surat Kuasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Kuasa. Tampilkan semua postingan
Minggu, 09 September 2012
Kamis, 06 September 2012
Contoh Surat Kuasa Umum
Yang bertanda tangan dibawah ini :
..............................., pekerjaan ......................, bertempat tinggal di ........................................ dengan ini memberikan kuasa kepada : .................................................... Advokat/Penasehat Hukum, berkantor di ...........................................................
..............................., pekerjaan ......................, bertempat tinggal di ........................................ dengan ini memberikan kuasa kepada : .................................................... Advokat/Penasehat Hukum, berkantor di ...........................................................
-------------------------------------------UMUM-----------------------------------------------------
Minggu, 22 Juli 2012
Sabtu, 07 Juli 2012
Contoh Surat Kuasa
No.xxx/SK-PDT/KHM/VII/2012
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Intan Berkilau
Pekerjaan : Guru
Tempat/tgl lahir : Jakarta xxxxxxxx
Agama : ---------------
Alamat : Jakarta Timur
Untuk selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dalam hal ini memilih kedudukan hukum (domicilie) di kantor kuasnya yang akan disebut dibawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:
Jumat, 06 Juli 2012
Tentang Surat Kuasa
Pasal 1792 KUHPerdata (Kitab Undang-ungang Hukum Perdata) merumuskan pengertian tentang penyerahan kuasa, dijelaskan bahwa penyerahan kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan seuatu untuk atas nama orang yang menyerahkan kuasa.
Dalam Pasal 123 HIR mensyaratkan pemberian kuasa harus dengan surat kuasa khusus kecuali pemberi kuasa itu hadir sendiri dalam persidangan. selain itu pemberian kuasa juga dapat dimasukan dalam Surat Gugatan. sementara Pasal 120 HIR menyatakan orang yang tidak pandai menulis dapat mengajukan gugatan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang kemudian dicatat.
Baca juga Artikel dibawah ini
-
Dibawah ini adalah contoh Surat Kuasa untuk mengajukan gugatan perceraian pada pengadilan.
-
Apa yang dimaksudkan dengan jual-beli menurut perspektif hukum perdata? jual-beli (koopen verkoop) adalah suatu perjanjian dimana pihak yan...
-
Pemberian kuasa adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada perjanjian yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, oleh ka...
-
Mengenai Prosedur dan Syarat Pengajuan Gugatan , dapat kita temukan didalam ketentuan HIR dan Rbg, akan tetapi persyaratan mengenai isi d...
-
Adanya Perbuatan Melanggar Hukum, akan mengakibatkan ketidakseimbangan diantara berbagai kepentingan dalam masyarakat. Ketidakseimbangan ...
-
Dalam perjanjian jual-beli, baik penjual maupun pembeli mempunyai kewajiban/ tanggung jawab .
-
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku saat ini merupakan hukum positif Indonesia yang berasal dari Burgerlijk Weitb...