SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ........................................
Pekerjaan : ........................................
Alamat : .........................................
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA;
Dengan ini memberi kuasa kepada :
1. ................................: Advokat & Konsultan Hukum ..........................
2. ............................... : Advokat & Konsultan Hukum ..........................
Keduanya Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Advokat & Konsultan Hukum, berkantor di ................................ berlamat di Jl. ....................................................., untuk itu sah bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA;
----------------------------KHUSUS--------------------------
Untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku penggugat dan selanjutnya untuk mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan .................................
terhadap :
Nama : ............................................
Pekerjaan : ............................................
Alamat : ............................................
Berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. ............................ yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota .............................
Untuk itu Penerima Kuasa berhak untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan, menghadap semua Instansi Pemerintah maupun Swasta, Hakim-Hakim, Pejabat-Pejabat, menerima, membalas, dan menandatangani surat-surat/ akta-akta, melihat dan mempelajari berkas perkara, Berita Acara; menyusun, mengajukan dan menandatangani Memori dan Kontra Memori Banding, Memori dan Kontra Memori Kasasi; meminta dan menolak keterangan saksi-saksi, meminta penetapan-penetapan, putusan, meminta penghentian atau menjalankan putusan (eksekusi), dapat menjlankan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna, sehubungan dengan menjalankan perkara dalam taraf ini, dapat menjalankan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil, guna kepentingan tersebut diatas.
Pemberian kuasa ini dilakukan dengan pembayaran dan dengan hak substitusi serta dengan tegas memberi hak retensi seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata
-------------------------20---------
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
1. (-------------) (--------------)
2. (-------------)