Untuk mengajukan gugatan perdata harus diperhatikan prinsip-prinsip
pengajuan gugatan agar bisa diterima oleh Pengadilan. Ada beberapa
prinsip dalam mengajukan gugatan di Pengadilan, prinsip-prinsip gugatan
perdata tersebut adalah:
Jumat, 19 Oktober 2012
Senin, 15 Oktober 2012
Alat-alat Bukti
Bagi Hukum Acara Perdata alat-alat bukti adalah faktor menentukan untuk
dapat mempertahankan atau tidak dapat mempertahankan Hukum Perdata
Materiil dimuka sidang Pengadilan Negeri. Adapun alat-alat bukti menurut
Undang-Undang terdiri dari :
Baca juga Artikel dibawah ini
-
Dibawah ini adalah contoh Surat Kuasa untuk mengajukan gugatan perceraian pada pengadilan.
-
Apa yang dimaksudkan dengan jual-beli menurut perspektif hukum perdata? jual-beli (koopen verkoop) adalah suatu perjanjian dimana pihak yan...
-
Pemberian kuasa adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada perjanjian yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, oleh ka...
-
Mengenai Prosedur dan Syarat Pengajuan Gugatan , dapat kita temukan didalam ketentuan HIR dan Rbg, akan tetapi persyaratan mengenai isi d...
-
Adanya Perbuatan Melanggar Hukum, akan mengakibatkan ketidakseimbangan diantara berbagai kepentingan dalam masyarakat. Ketidakseimbangan ...
-
Dalam perjanjian jual-beli, baik penjual maupun pembeli mempunyai kewajiban/ tanggung jawab .
-
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku saat ini merupakan hukum positif Indonesia yang berasal dari Burgerlijk Weitb...