Selamat Datang di Blog Law Office Muhadjirin, Kristof dan Partners

Jumat, 19 Oktober 2012

Prinsip-prinsip Gugatan Perdata

Untuk mengajukan gugatan perdata harus diperhatikan prinsip-prinsip pengajuan gugatan agar bisa diterima oleh Pengadilan. Ada beberapa prinsip dalam mengajukan gugatan di Pengadilan, prinsip-prinsip gugatan perdata tersebut adalah:







  1. Ada Dasar Hukumnya.
    Dalam Pasal 118 HIR dan Pasal 142 Rbg dikatakan bahwa siapa saja yang hak pribadinya dilanggar oleh orang lain, sehingga mendatangkan kerugian, maka ia dapat melakukan tindakan hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Setiap subyek hukum yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan harus ada dasar hukum yang jelas karena tanpa adanya dasar hukum yang jelas sebuah gugatan akan ditolak oleh Pengadilan, sebab dasar hukum itu akan dijadikan dasar oleh Hakim dalam memeriksa dan memutuskan suatu sengketa perdata. Apabila dasar hukum dari suatu gugatan jelas, maka akan mudah diklasifikasikan gugatan yang disusun itu sebagai suatu gugatan yang masuk dalam kategori apa, apakah masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 BW, wanprestasi, kewarisan, atau perkara perdata lainnya.
  2. Adanya Kepentingan Hukum.
    Kepentingan hukum secara langsung adalah syarat mutlak agar subyek hukum dapat mengajukan gugatan, jadi tidak semua subyek hukum yang mempunya kepentingan dapat mengajukan gugatan apabila kepentingan itu tidak langsung dan melekat pada dirinya. Kepentingan hukum adalah sesuatu yang harus dipikirkan sebelum seseorang mengajukan gugatan, sebab kalau tidak kemungkinan besar gugatan yang diajukan akan dinyatakan tidak diterima atau ditolak. Namun seiring dengan perkembangan zaman syarat adanya kepentingan langsung dalam pengajuan gugatan mulai dikesampingkan dengan diberlakukannya Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana didalam Pasal 38 UUPLH tersebut dimungkinkanya sebuah organisasi melakukan gugatan, kemudian disusul dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Kehutanan, dan Undang-undang Konstruksi serta diterapkannya gugatan Citizen Law Suit yang dalam praktik pernah diajukan dalam kasus Nunukan dan gugatan atas kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang diajukan oleh masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS).
  3. Merupakan Sengketa.
    Gugatan yang diajukan ke Pengadilan harus merupakan suatu sengketa. Jadi perkaranya bersifat contensius bukan volunter. Sebab Pengadilan hanya memeriksa suatu perkara yang mengandung sengketa.
  4. Gugatan dibuat dengan cermat dan terang.
    Dalam membuat suatu gugatan harus diperhatikan kalimat dan tata bahasa yang baik dan benar karena jika sampai salah dalam menggunakan bahasa akan merubah arti, makna, dan maksud yang sebenarnya, sehingga jika hal itu terjadi kemungkinan gugatan akan ditolak dan dinyatakan tidak diterima oleh Hakim.
  5. Memahami hukum formil dan materiil.
    Memahami hukum formil dan materiil dalam mengajukan gugatan sangatlah penting, sebab dengan memahami kedua hukum itu setiap orang akan mudah melaksanakan dan mengetahui hal-hal yang diperlukan dalam mengajukan gugatan, sehingga kemungkinan besar gugatan yang diajukan ke Pengadilan akan berakhir dengan kemenangan.




Related Post:

Next Prev

Baca juga Artikel dibawah ini

MyFreeCopyright.com Registered & Protectedlaw copyright
Diberdayakan oleh Blogger.