Selamat Datang di Blog Law Office Muhadjirin, Kristof dan Partners

Senin, 15 Oktober 2012

Alat-alat Bukti

Bagi Hukum Acara Perdata alat-alat bukti adalah faktor menentukan untuk dapat mempertahankan atau tidak dapat mempertahankan Hukum Perdata Materiil dimuka sidang Pengadilan Negeri. Adapun alat-alat bukti menurut Undang-Undang terdiri dari :



  1. Bukti Surat
    Bukti surat ini dapat dilihat dari surat resmi atau akta otentik yang sah dan surat dibawah tangan. Yang dimaksud dengan surat resmi (akta otentik) yang sah adalah suatu surat yang dibuat demikian oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk membuatnya. Sedangkan surat dibawah tangan adalah surat yang dibuat oleh para pihak yang disaksikan oleh beberapa saksi.
  2. Bukti Saksi
    Bukti saksi ini oleh Undang-undang tidak ditegaskan berapa orang saksi dalam suatu kesaksian itu dapat menentukan sahnya suatu kesaksian, tetapi dalam Pasal 169 HIR menyebutkan; "keterangan dari seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti yang lain, secara hukum tidak dapat dipercaya" (tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti).
  3. Persangkaan-persangkaan
    Persangkaan itu haruslah mengandung unsur-unsur, penting, seksama, tertentu, seperti yang diatur dalam Pasal 173 HIR; "persangkaan saja yang tidak berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang tertentu hanya harus diperhatikan oleh Hakim waktu menjatuhkan putusan jika persangkaan itu penting, seksama, tertentu dan satu sama lain bersetujuan".
  4. Pengakuan
    Pengakuan yang diucapkan dihadapan Hakim dimuka persidangan, cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik yang diucapkannya sendiri, maupun dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk itu (lihat Pasal 174 HIR).
  5. Sumpah
    Sumpah diatur dalam Pasal 177 HIR yaitu: "kepada seorang yang dalam satu perkara telah mengangkat sumpah yang ditangguhkan atau ditolak kepadanya oleh lawannya atau yang disuruh sumpah oleh Hakim tidak dapat diminta bukti yang lain untuk menguatkan kebenaran yang disumpahkannya itu".
Alat-alat bukti pada Hukum Acara Perdata sangat penting, menang atau kalahnya suatu perkara perdata dimuka Pengadilan sangat tergantung pada alat-alat bukti yang dimiliki oleh para pihak. Sebab alat-alat bukti itu dapat menunjukan hak milik atas suatu benda atau barang yang melekat atas nama pemiliknya.

Berhubung dengan itu, maka surat-surat resmi (akta otentik) mempunyai kekuatan hukum yang kuat, sebab akta otentik itu pada dasarnya tidak dapat dibatalkan oleh Hakim dimuka sidang pengadilan bilamana akta otentik itu tidak sempurna atau bertentangan dengan Undang-undang.

Dengan demikian dapat diketahui dengan jelas bahwa menang atau kalahnya suatu sengketa perdata tidak hanya tergantung pada kesempurnaan dan kejelian dalam menyusun dan merumuskan surat gugatan atau surat jawaban para pihak, tetapi sangat tergantung pada alat-alat bukti yang diajukan ke muka sidang pada Pengadilan Negeri.





Related Post:

Next Prev

Baca juga Artikel dibawah ini

MyFreeCopyright.com Registered & Protectedlaw copyright
Diberdayakan oleh Blogger.