Selamat Datang di Blog Law Office Muhadjirin, Kristof dan Partners

Jumat, 06 Juli 2012

Tentang Surat Kuasa

Pasal 1792 KUHPerdata (Kitab Undang-ungang Hukum Perdata) merumuskan pengertian tentang penyerahan kuasa, dijelaskan bahwa penyerahan kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan seuatu untuk atas nama orang yang menyerahkan kuasa.

Dalam Pasal 123 HIR mensyaratkan pemberian kuasa harus dengan surat kuasa khusus kecuali pemberi kuasa itu hadir sendiri dalam persidangan. selain itu pemberian kuasa juga dapat dimasukan dalam Surat Gugatan. sementara Pasal 120 HIR menyatakan orang yang tidak pandai menulis dapat mengajukan gugatan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang kemudian dicatat.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 tahun 1959 tanggal 19 Januari 1959 disebutkan bahwa surat kuasa itu harus mencantumkan nama para pihak dan apa yang menjadi perselisihan atau persengketaan antara dua belah pihak yang bersengketa dan jika diinginkan dengan tambahan untuk mengajukan banding dan kasasi. Surat kuasa itu harus bermaterai dan materainya harus diberi tanggal dan apabila tidak diberi tanggal maka dianggap tidak bermaterai.

Pasal 1793 KUHPerdata memberikan kemungkinan dalam pemberian kuasa yang dibedakan menjadi:
1. Secara tertulis:
    a. Dalam suatu akta umum (akta notaris), surat kuasa yang dibuat dihadapan notaris dalam bentuk yang 
       ditentukan Undang-undang.
    b. Dalam Suatu tulisan dibawah tangan, surat kuasa yang dibuat tanpa perantara pejabatumum kekuatan
        pembuktiannya berada pada putusan hakim
    c. Dalam sepucuk surat
2. Secara lisan
    Cara pemberian surat kuasa dalam metode ini harus diucapkan didepan hakim dalam proses persidangan
    di pengadilan.

Disamping pemberian kuasa secara tertulis dan lisan juga dapat dibedakan menjadi pemberian kuasa secara tegas dan diam-diam. Didalam Pasal 1795 dan 1796 KUHPerdata dikatakan, pemberian kuasa dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: Pemberian kuasa secara khusus  dan pemberian kuasa secara umum. Sedangkan mengenai batas kewenangan dari pemberian kuasa diatur dalam pasal 1797 KUHPerdata yaitu:
1. Penerima kuasa tidak boleh bertindak melebihi dari kuasa yang diberikan
2. Kuasa untuk menyelesaikan suatu urusan melalui perdamaian, tidak memberikan arti bahwa perkaranya
    dapat diserahkan kepada putusan wasit.
Pasal 123 HIR/Rbg meberikan kemungkinan kepada pihak yang berperkara untuk diwakili oleh orang lain dengan diberi "Surat Kuasa Khusus". secara teoritis kuasa untuk mewakili beracara di Pengadilan dapat terjadi karena dua hal yaitu:

1. Kuasa/Perwakilan berdasarkan Undang-undang: misalnya berperkaranya pihak wali untuk kepentingan
    anak-anak dibawah umur, pengampu untuk kepentingan orang yang dibawah pengampuan, kepada
    daerah atau instansi negara yang mewakili negara.
2. Kuasa/Perwakilan berdasarkan perjanjian pemberian kuasa, seseorang menunjuk orang lain dengan
    memberikan kuasa untuk mewakilinya dalam mempertahankan kepentinganya didepan Pengadilan.

Dalam hal berperkara di Pengadilan Perundang-undangan tidak mengatur bahwa para pihak dalam suatu perkara harus mewakilkan kepada orang lain (Advokat). orang yang langsung berkepntingan sendiri dapat aktif bertindak sebagai penggugat maupun tergugat. mereka ini merupakan pihak materiil karena mempunyai kepentingan langsung dalam perkara yang bersangkutan. tetapi mereka sekaligus menjadi pihak formil, karena mereka sendirilah yang beracara di muka pengadilan. Mereka bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Akan tetapi dalam keadaan tertentu orang lain dapat bertindak sebagai Penggigat atau Tergugat di muka Pengadilan tanpa mempunyai kepentingan secara langsung dalam perkara yang bersangkutan, misalnya seorang wali atau pengampu (Pasal 383, 446, 452, 403, 405 Burgelijk Wetbook/BW)

Disamping itu juga sering terjadi dalam suatu pihak materiil memerlukan suatu wakil untuk beracara di muka pengadilan karena memang tidak mungkin beracara tanpa diwakili, misalnya Badan Hukum (Pasal 8 No. 2 Rv, 1955 BW)

Dalam hal tersebut harus dibedakan dengan seorang Advokat yang meskipun mewakili klienya karena seorang Advokat bukan merupakan para pihak, baik formil maupun materiil. Untuk mewakilkan berperkara kepada seorang Advokat dalam suatu persidangan harus mempergunakan Surat Kuasa Khusus.

Selanjutnya berdasarkan kepentinganya maka terdapat macam-macam Surat Kuasa yaitu:
a. Surat Kuasa Khusus
b. Surat Kuasa Referte/Penunjukan
c. Surat Kuasa Limpahan/Pengganti
d. Surat Kuasa Banding
e. Surat Kuasa Permohonan Memori Banding
f. Surat Kuasa Kontra Memori Banding
g. Surat Kuasa Kasasi
h. Surat Kuasa Permohonan Kasasi
i. Surat Kuasa Kontra Memori Kasasi
j. Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK)
k. Surat Kuasa Permohonan Peninjauan Kembali



Muhadjirin, SH




Related Post:

Next Prev

Baca juga Artikel dibawah ini

MyFreeCopyright.com Registered & Protectedlaw copyright
Diberdayakan oleh Blogger.