Hak pribadi dalam lapangan keperdataan memuat peraturan-peraturan tentang keadaan hukum dan hubungan hukum yang mengenai kepentingan setiap orang yang meliputi hak milik, warisan, jual-beli, sewa-menyewa, hutag-piutang, pinjam-meminjam, perkawinan, perceraian, penempatan anak yang masih dibawah umur dibawah perwalian, pengangkatan anak (adopsi) dengan segala akibat hukum yang timbul padanya dan lain sebagainya.
|