Hak pribadi dalam lapangan keperdataan memuat peraturan-peraturan tentang keadaan hukum dan hubungan hukum yang mengenai kepentingan setiap orang yang meliputi hak milik, warisan, jual-beli, sewa-menyewa, hutag-piutang, pinjam-meminjam, perkawinan, perceraian, penempatan anak yang masih dibawah umur dibawah perwalian, pengangkatan anak (adopsi) dengan segala akibat hukum yang timbul padanya dan lain sebagainya.
Perkara perdata ini timbul bilamana para pihak yang mengikatkan dirinya antara satu sama lain atau oleh karena terbuka sesuatu hak, tidak dilakukan sesuatu hak berdasarkan pada hukum yang berlaku. Persitiwa hukum tersebut pada dewasa ini disebut sengketa perdata. Jika dalam sengketa tersebut tidak dapat diselesaiakan secara kekeluargaan/musyawarah, maka para pihak dapat mengajukan gugatan dimuka Pengadilan Negeri dengan ketentuan sebagai berikut :
Pada tingkat Pengadilan Negeri
- Orang yang dirugikan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri, disebut Penggugat.
- Lawan pihak penggugat atau orang yang dianggap merugikan penggugat disebut Tergugat.
- Dalam hal ini ada kemungkinan baik penggugat maupun tergugat lebih dari satu orang atau lebih dari satu badan hukum.
- Pihak yang tidak bersedia menerima putusan Pengadilan Negeri dengan upaya hukum yang tersedia baginya dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, disebut Pembanding.
- Lawan pihak pembanding disebut Terbanding.
- Baik pembanding maupun terbanding belum tentu pihak yang kalah dalam putusan Pengadilan Negeri, tetapi pihak yang merasa dirugikan atas putusan tersebut dapat mengajukan banding.
- Pihak yang merasa keberatan menerima putusan Pengadilan Tinggi dengan upaya hukum yang tersedia baginya dapat mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung, disebut Penggugat Kasasi
- Lawan dari Penggugat Kasasi disebut Tergugat Kasasi.
- Baik penggugat kasasi maupun tergugat kasasi belum tentu orang terkalahkan dalam perkara itu tetapi para pihak yang merasa dirugikan oleh putusan hakim itu dapat mengajukan kasasi.
1. Penggugat
- Penggugat sendiri yang langsung menghadap dihadapan persidangan pada Pengadilan Negeri.
- Dapat juga diwakilkan pada kuasa hukum (Advokat/Pengacara) dengan diberikan Surat Kuasa Khusus untuk itu.
- Dapat juga diberikan kuasa hukum kepada saudaranya yang mempunyai hubungan darah untuk menghadiri persidangan, dengan diberikan Surat Kuasa Khusus untuk itu.
- Tergugat sendiri langsung menghadap dimuka persidangan pada Pengadilan Negeri.
- Dapat juga diwakilkan pada kuasa hukum (Advokat/Pengacara) dengan diberikan Surat Kuasa Khusus untuk itu.
- Dapat juga diberikan kuasa hukum kepada saudaranya yang mempunyai hubungan darah untuk menghadiri persidangan, dengan diberikan Surat Kuasa Khusus untuk itu.
- Wilayah hukum Pengadilan Negeri tertentu yaitu dimana tergugat bertempat tinggal.
- Domisili pilihan yaitu jika para pihak membuat suatu perjanjian tentang sesuatu, dan didalam surat perjanjian itu ditentukan dengan pasti, jika timbul sengketa dikemudian hari, para pihak memilih domisili hukum pada Pengadilan Negeri tertentu.
- Jika tergugat berpindah-pindah tempat tinggal (domisili) ditentukanlah domisili terakhir baginya.
- Jika tergugat tidak diketahui domisili terakhirnya maka dapat juga diajukan pada wilayah hukum Pengadilan Negeri dimana tergugat terakhir kali diketahui bertempat tinggal. Jika surat panggilan dari Pengadilan Negeri tidak sampai ditangan tergugat, maka Pengadilan Negeri akan memanggil tergugat melalui surat kabar resmi.