Dalam hal terjadi sengketa di muka Pengadilan Negeri, sudah dapat dipastikan bahwa terdapat dua kepentingan berbeda yang saling berhadapan dimuka sidang Pengadilan. Kepentingan yang utama yaitu kepentingan pihak yang dirugikan dalam hukum perdata dan pihak inilah yang dominan dan yang akan aktif memproses Hukum Acara Perdata untuk mendapatkan hak-nya kembali. Kepentingan yang kedua yaitu kepentingan pihak yang merugikan, yang mungkin dalam hubungan hukumnya terdapat unsur-unsur yang dirugikan terhadapnya.
Walaupun hanya dua pihak yang saling berhadapan dimuka sidang Pengadilan, masih ada kemungkinan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan kepentingan-kepentingannya yang diganggu oleh para pihak yang saling berhadapan, untuk memproses dan mempertahankan hak-haknya dihadapan sidang pengadilan.
Memang tidaklah mudah orang atau badan hukum memproses hukum perdata sebagai cara untuk mempertahankan dan mendapatkan hak perdatanya kembali melalui Hukum Acara Perdata. Kecuali itu sudah tidak ada upaya lainnya guna mendapatkan hak-nya kembali yang telah dirampas oleh pihak lain, selain karena terpaksa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Dalam pada itu pengadilan pada dasarnya melakukan tindakan permulaan untuk memaksa supaya orang-perorangan atau badan hukum yang merugikan orang lain, berdasarkan hukum perdata, yang sudah dilanggarnya, bertindak dan berupaya untuk menarik orang atau badan hukum yang sudah mencederai hak orang lain atau badan hukum kehadapan sidang pengadilan. Maka dapatlah diketahui pemerintah sebagai pihak yang berkuasa berdasarkan hukum, tidak dapat memaksa orang-perorangan atau badan hukum untuk tunduk kepadanya dalam hal mempertahankan hak-hak perdata. Justeru pemerintah sendiri bila melanggar dan mencederai hak-hak orang-perorangan atau badan hukum dapat diajukan ke muka sidang pengadilan guna memulihkan hak-hak pihak yang dilanggar itu.
Dalam proses Hukum Acara Perdata dihadapan sidang pengadilan pada zaman Belanda dan zaman kemerdekaan ini sudah sangat jauh berbeda. Pelaksanaan Hukum Acara Perdata saat ini penerapannya tanpa melihat/memandang/membedakan golongan, setiap orang/subjek hukum dianggap sama hak-nya dihadapan hukum. Sedangkan pada zaman Belanda hanya orang-orang Eropa dan orang-orang yang dipersamakan dengan orang Eropa saja yang di adili oleh Raad Van Justitie (Pengadilan Negeri).
Dalam beracara dimuka sidang pengadilan para pihak yang bersengketa diatur dengan tata tertib persidangan. Hakim memimpin persidangan, memeriksa perkara yang diajukan di hadapan persidangan. Hakim mengadakan sidang dalam pemeriksaan perkara dalam keadaan sidang terbuka untuk umum, artinya semua orang dapat melihat dan mendengar segala keadaan yang timbul dimuka sidang pengadilan. Hal ini dimaksudkan agar supaya dapat disaksikan oleh khalayak umum, bahwa Hakim dapat bertindak dengan baik dan bijaksana dihadapan sidang pengadilan maupun dalam memberikan/menjatuhkan putusan yang berdiri diatas asas keadilan. Keputusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum wajib dihormati dan dilaksanakan.
Para pihak yang bersengketa wajib hadir dimuka persidangan, baik hadir sendiri secara pribadi maupun dengan memberikan kuasa kepada kuasa hukum (Advokat). Terhadap para pihak yang bersengketa diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membela dan mempertahankan kepentingan harta bendanya, kedudukan dan diri pribadinya, dan segala kepentingan yang timbul dalam sengketa itu.
Pemeriksaan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi (banding) maupun pada tingkat Mahkamah Agung (kasasi), para pihak yang bersengketa tidak perlu hadir dihadapan sidang.