Selamat Datang di Blog Law Office Muhadjirin, Kristof dan Partners

Sabtu, 15 September 2012

Hakikat Perjanjian Sewa-Menyewa

mk law office
Hakikat perjanjian sewa-menyewa adalah perjanjian yang dibuat para pihak yang mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya manfaat dari sesuatu barang selama kurun waktu tertentu dengan harga tertentu pula (Pasal 1548 KUHPerdata).

Jenis-jenis barang yang dapat disewakan adalah barang bergerak dan barang tidak bergerak. Khusus untuk barang yang tidak bergerak yang dapat disewakan adalah barang tidak habis pakai karena pemakaian.

Sewa-menyewa berbeda dengan tukar-menukar. Letak perbedaannya adalah pihak yang menyewakan tidak harus pemilik dari barang yang akan disewakan. Sebab, kewajiban pihak yang menyewakan adalah menyerahkan barang untuk dinikmati atau digunakan dan bukan menyerahkan hak milik atas barang itu.

Sama seperti jual-beli atau tukar menukar, sewa-menyewa merupakan perjanjian konsensuil, yaitu perjanjian akan sah dan mengikat pada saat tercapainya kesepakatan akan jenis barang dan harga sewa barang tersebut.

Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Sewa-Menyewa

Dalam Perjanjian sewa-menyewa, kewajiban penyewa adalah:
  1. Membayar biaya sewa yang telah disepakati dengan pemilik;
  2. Memelihara barang yang disewakan sedemikian rupa, sehingga barangnya tetap dapat dipakai sebagaimana manfaatnya;
  3. Tidak mengalihkan barang yang disewanya kepada pihak lain tanpa ijin pemilik barang yang disewanya;
  4. Melakukan perbaikan-perbaikan yang kecil terhadap barang yang disewanya;
Sedangkan kewajiban pemilik barang adalah:
  1. Menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa;
  2. Menjamin bahwa barang yang disewakan itu tidak akan ada tuntutan dari pihak lain selama masa sewa-menyewa berlangsung;
  3. Menjamin bahwa barang yang disewakan itu tidak akan ada tuntutan dari pihak lain selama masa sewa-menyewa berlangsung;
Perjanjian sewa-menyewa dapat dibatalkan oleh pemilik barang, apabila pihak penyewa menyalahgunakan barang yang disewakannya.

Perihal resiko dalam sewa-menyewa diatur dalam Pasal 1553 KUHPerdata. Yang memikul resiko kerusakan barang didalam perjanjian sewa-menyewa adalah pemilik barang (yang menyewakan), kecuali apabila kerusakan tersebut atas kesengajaan penyewa, maka resiko dipikul oleh si penyewa.

Khusus untuk perjanjian sewa-menyewa rumah, penyewa dapat menyewakan lagi sebagian rumah yang disewanya itu kepada orang lain, kecuali apabila hal itu telah dilarang dalam perjanjian sewa-menyewa.

Perjanjian sewa-menyewa tidak selalu harus tertulis (Pasal 1570 KUHPerdata), secara lisan juga dapat dilakukan (Pasal 1571 KUHPerdata). Berakhirnya perjanjian sewa-menyewa secara tertulis berakhir pada saat berakhirnya waktu yang telah disepakati dalam perjanjian tanpa perlu pemberitahuan.

Sedangkan berakhirnya perjanjian sewa-menyewa secara lisan, yaitu pada saat penyewa memberitahukan pada pihak yang menyewakan, bahwa ia hendak menghentikan penyewaannya. Pengakhiran itu harus diberitahukan kepada pemilik sebelum berakhirnya sewa-menyewa.

Pihak yang menyewakan (pemilik barang) punya hak istimewa yang dilindungi Undang-undang, yaitu hak untuk menyita barang-barang perabot rumah milik penyewa, apabila penyewa wanprestasi seperti tidak membayar biaya sewa. Penyitaan ini disebut "Pandbeslag".



Related Post:

Next Prev

Baca juga Artikel dibawah ini

MyFreeCopyright.com Registered & Protectedlaw copyright
Diberdayakan oleh Blogger.