Selamat Datang di Blog Law Office Muhadjirin, Kristof dan Partners

Senin, 03 September 2012

Keadilan, Hukum, dan Undang-undang

mk law office
Secara umum orang selalu mengatakan bahwa keadilan adalah mengembalikan sesuatu kepada tempatnya. Atau memberikan kepada seseorang sesuai dengan haknya. Keadilan merupakan satu kata yg mudah diucapkan tetapi tidak mudah untuk dirumuskan dan dilaksanakan. Banyak teori dan pandangan yang mengupas soal keadilan. Putusan Pengadilan akan dipandang adil manakala putusannya itu sesuai dengan harapan dirinya, sebaliknya putusan akan dipandang tidak adil manakala tidak sesuai dengan harapan dirinya.
RWM Dias dalam buku "Jurisprudence" berpandangan bahwa secara umum keadilan itu didasarkan pada pengertian equality (persamaan) dibidang perlakuan terhadap hukum harus diberikan perlakuan yang sama bagi setiap orang. Dalam kebijakan publik tidak dibenarkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, status sosial, atau keyakinan agama.

Sementara keadilan menurut pandangan Plato, adalah bahwa keadilan terletak dalam batas yang seimbang antara ketiga bagian. Negara harus diatur secara seimbang menurut bagian-bagiannya supaya adil. Kelas filsuf sebagai kelas atas diberi bagian untuk memerintah. Kelas dua adalah kelas orang-orang yang memiliki andreia (keberanian), yaitu kelas tentara. Kelas tiga terdiri dari orang-orang yang mempunyai keutamaan (soophrosune), seperti para tukang dan petani yang harus memelihara ekonomi masyarakat. Disini, keadilan berarti bahwa setiap golongan berbuat apa yang sesuai dengan tempat dan tugasnya. Pandangan Plato ini sulit dipraktekkan dalam dunia empiris, maka di akhir hidupnya Plato mengemukakan arti pentingnya suatu peraturan hukum yang akan membatasi kekuasaan penguasa.

Aristoteles, murid Plato yang paling mashur memiliki pandangan bahwa keadilan dibagi dalam hukum alam dan hukum positif. Dengan ini untuk pertama kalinya muncul suatu pengertian hukum alam yang berbeda dari hukum positif. Hukum alam bagi Aristoteles adalah suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam.

Hukum itu tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap dan berlaku dengan sendirinya. Sedangkan hukum positif seluruhnya tergantung dari ketentuan manusia. Misalnya, adalah suatu kewajiban hukum alam untuk menghormati Hak Asasi Manusia, akan tetapi bagaimana aplikasinya dalam praktek dibutuhkan ketentuan hukum positif yang dibuat manusia yaitu berupa peraturan perundang-undangan.

Munculnya pandangan Hak Asasi Manusia dan persamaan hukum berlaku universal pada abad 20-an sehingga ia berlaku dengan sendirinya dan dimana-mana, menyerupai pandangan hukum alam yang dicetuskan oleh Aristoteles diatas. Siapapun yang melanggar Hak Asasi Manusia dan persamaan hukum atau melakukan diskriminasi dimuka bumi berarti telah melanggar keadilan (hukum alam). Karena dipandang melanggar keadilan maka akan dikucilkan oleh masyarakat (dunia) dan bahkan dapat dikenakan sanksi.

Penentuan macam sanksi dan prosesnya ditentukan oleh hukum positif dan untuk tingkat internasional dilakukan atas dasar hukum internasional. Namun sayang, penjatuhan sanksi yang dilakukan oleh PBB dalam prakteknya seringkali mengundang protes karena dipandang melanggar keadilan. Kondisi demikian dapat saja terjadi karena pandangan mengenai keadilan dan HAM di suatu negara, seperti telah dijelaskan pada tulisan sebelumnya, akan dipengaruhi oleh kultur masyarakatnya.

Suatu negara dengan latar belakang karakteristik kulturnya memunculkan pandangan tersendiri tentang arti sebuah keadilan. Misalnya bagi masyarakat dengan latar belakang kultur tertentu, memandang bahwa aborsi adalah sesuai dengan Hak Asasi Manusia dan karenanya perbuatan tersebut tidak melanggar hukum dan juga tidak bertentangan dengan keadilan. Sementara bagi masyarakat dengan kultur yang berbeda, menganggap bahwa aborsi adalah perbutan melanggar HAM, bertentangan dengan keadilan dan juga perbuatan melanggar hukum.

Jadi apakah keadilan itu terkait dengan hati nurani dan oleh karenanya suatu Undang-undang dipandang adil bilamana isi kaidahnya sejalan dengan ekspektasi hati nurani? Namun yang jelas, Undang-undang yang efektif adalah Undang-undang yang isinya dapat diterima oleh rasa keadilan masyarakat, bukan sebaliknya. Artinya, isi kaidah Undang-undang itu sesuai dengan panggilan hati nurani masyarakatnya.





Related Post:

Next Prev

Baca juga Artikel dibawah ini

MyFreeCopyright.com Registered & Protectedlaw copyright
Diberdayakan oleh Blogger.