Didalam Perbuatan Melanggar Hukum tidak boleh dilewatkan mendefinisakan unsur dalam perbuatan melanggar hukum tersebut, sebab dengan menghilangkan salah satu unsur itu, maka perbuatan itu tidak dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum.
Adapaun yang dimaksud dengan unsur adalah bahan asal atau bagian yang penting dalam suatu hal,
atau dengan kata lain ciri-ciri penting atau tanda-tanda penting dari Perbuatan Melanggar Hukum.
atau dengan kata lain ciri-ciri penting atau tanda-tanda penting dari Perbuatan Melanggar Hukum.
Unsur dalam Perbuatan Melanggar Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata terdiri dari 4 (empat) unsur yaitu:
1. Harus adanya perbuatan
2. Perbuatan itu melanggar hukum
3. Harus ada kerugian bagi orang lain
4. Adanya kesalahan dari si pembuat
Harus Adanya Perbuatan
Mengenai unsur perbuatan ini diartikan luas, meliputi juga tidak berbuat kalau orang itu seharusnya wajib berbuat, jadi tidak saja perbuatan negatifnya disini adalah bersifat aktif tidak pasif, artinya orang yang diam saja dengan sadar bahwa ia dengan berdiam saja adalah melanggar hukum, dapat dikatakan bahwa ia melakukan perbuatan melanggar hukum.
Contoh:
Seorang pegawai/petugas pintu kereta api yang berkewajiban memberikan tanda-tanda lalu lintas berupa aba-aba bila kereta api akan lewat, tapi disini petugas tersebut berdiam saja pada saat kreta api akan melewati jalan yang harus di awasi, sehingga terjadi kecelakaan antara kereta api dengan sebuah kendaraan yang melintasi rel kereta api tersebut. Dalam hal ini yang bergerak bukanlah tubuhnya melainkan pikiran dan persaanya, sedangkan kata "perbuatan" itu sendiri menunjuk baik pada akibatnya maupun pada yang menimbulkan akibat.
Perbuatan Itu Melanggar Hukum
Unsur melanggar hukum ini sudah mengalami riwayat yang panjang penafsirannya. Sekarang diartikan sangat luas sehingga meliputi segala sesuatu yang bertentangan dengan kepatutan atau kesusilaan. Dengan diperluaskannya pengertian Perbuatan Melanggar Hukum ini, maka telah mendapat tambahan besar dari masyarakat terutama dari pedagang, karena dengan demikian banyak persaingan yang tidak pantas yang sekarang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum.
Harus Ada Kerugian Bagi Orang Lain
Bahwa perbuatan yang melanggar hukum itu harus menimbulkan kerugian bagi orang lain. Jadi harus ada Causaliteit antara perbuatan yang timbul. Tentang Causaliteit ini ada dua teori yaitu dari Von Buri yang disebut "Teori Conditio Sine Quanon", mengatakan hubungan sebab akibat terjadi apabila suatu hal baru dapat dinamakan suatu sebab bila menurut pengalaman manusia dapat diperkirakan bahwa sebab itu akan diikuti oleh akibat.
Mengenai teori ini DR. Wirjono Prodjodikoro menyatakan: "Hal penyebab itu harus diambil dalam arti yang tidak dapat dilepaskan dari jalan pikiran dan perasaan manusia". Yang menjadi pangkal tinjauan kejadian yang harus diselidiki, dan yang memberi arah pada proses alam, karena perubahan tersebut menuju kepada akibat yang dilarang. Dengan kata lain kelakuan seseorang adalah sebab dari suatu akibat yang dilarang. Apabila adanya kelakuan itu keadaan lalu sedemikian berubah, sehingga tentu timbul akibat yang dilarang itu. Teori ini memisahkan antara perbuatan dan pertanggungjawaban.
Adanya Kesalahan Dari Si Pembuat
Bila Perbuatan Melanggar Hukum sebagai sebab yang menimbulkan akibat kerugian itu sudah ada barulah kita menginjak pada hal pertanggungjawaban si pembuat, karena tidak ada perbuatan melanggar hukum tanpa perbuatnnya ini berhubungan dengan bathin subyek itu, sampai kita pada unsur kesalahan. Mengenai unsur kesalahan ini pengertiannya sama dengan pengertian dalam hukum pidana yaitu perhubungan bathin antara suatu subjek dengan suatu kejadian berdasarkan hubungan mana subyek tadi harus dicela.
Agar orang itu dapat dicela, harus dipenuhi dua syarat yaitu pertama, ia dapat menduga kejadian itu akan terjadi. kedua, ia dapat berbuat lain untuk menghindari kejadian itu. Jadi disini yang diperhatikan adalah sikap bathin si pembuat. Faktor kesalahan dari orang yang dirugikan menentukan pula beban penggantian kerugian, bila orang yang dirugikan sendiri juga mempunyai kesalahan, haruslah ia diberi kerugian penuh, sedangkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata si korban sendiri.
Melihat pasal 1365 KUHPerdata, maka seseorang itu dapat dipersalahkan apabila ia mengetahui bahwa perbuatan itu akan menimbulkan akibat-akibat yang dilarang oleh hukum. Setidak-tidaknya ia telah lalai dalam mengambil usaha mencegah timbulnya akibat itu. Maka dengan didasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata yang mengatakan bahwa setiap orang bertanggung jawab, tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang kehati-hatiannya. Dan pasal 1365 KUHPerdata dipertegaskan kembali dalam pasal 1366 KUHPerdata.
Bersambung....