Orang-perorangan (person) secara hukum berarti pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut Subyek Hukum.
Sebagai subyek hukum dan juga pembawa hak,
sudah tentu mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum. Kedudukan manusia sebagai pembawa hak mulai saat dia dilahirkan sampai dia meninggal dunia, malah seorang anak yang masih didalam kandungan ibunya dapat dianggap sebagai pembawa hak (dianggap lahir) jika kepentingannya diperlukan untuk menjadi ahli waris.
sudah tentu mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum. Kedudukan manusia sebagai pembawa hak mulai saat dia dilahirkan sampai dia meninggal dunia, malah seorang anak yang masih didalam kandungan ibunya dapat dianggap sebagai pembawa hak (dianggap lahir) jika kepentingannya diperlukan untuk menjadi ahli waris.
Walaupun menurut hukum, setiap orang tanpa terkecuali dapat melakukan perbuatan hukum, akan tetapi didalam hukum tidaklah semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan haknya tersebut.
Ada beberapa golongan yang oleh hukum dianggap tidak cakap atau kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan hukum (handleeingsonbekwaam), sehingga mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Mereka yang oleh hukum dianggap tidak cakap atau kurang cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan harus diwakili oleh orang lain, adalah:
1. Anak yang masih dibawah umur
2. Orang yang tidak sehat pikirannya (gila) dan mereka yang berada dibawah pengampuan (curatele)
Disamping manusia secara pribadi terdapat pula badan hukum, yang oleh hukum dinyatakan juga sebagai subyek hukum, karenanya ia juga memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan perbuatan hukum, misalnya dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan para anggotanya dan lain sebagainya.