Berikut adalah Kode Etik bisnis franchise:
:: |
Bersedia memberi informasi yang lengkap dan jelas dalam
bahasa yang dimengerti oleh calon franchise dan dalam hubungan franchisor/franchisee
mengenai komitmen dan tanggung jawab masing-masing. Informasi yang
diberikan harus objektif, transparan, jujur dan tidak mengandung hal-hal
yang menyesatkan.
Informasi harus sudah diberikan tujuh (7) hari sebelum perjanjian franchise. |
|
:: |
Dalam memilih franchisee, franchisor tidak dibenarkan mengadakan
diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, kelompok dst. Franchisor
menolong para franchisee untuk mencari adpis profesional dan diperbolehkan
menanyakan franchisee lain dari jaringannya.
|
|
:: |
Franchisor mengembangkan dialog yang permanen dan baku dengan para
franchiseenya dan dalam melakukan perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan
terdapat saling pengertian dalam mewujudkan kepentingan bersama.
|
|
:: |
Franchisor memberikan pengarahan terhadap kegiatan usaha/bisnis
franchise dengan tujuan mempertahankan integritas sistem franchise
secara keseluruhan bagi pihak yang berkepentingan.
|
|
:: |
Franchisee harus menjaga integritas dan nama dari franchisee dan
tidak dibenarkan untuk menyaingi jaringannya sendiri dan mengalihkan
pengetahuan pada pihak lain.
|
|
:: |
Franchisee memberi informasi operasional yang benar dan jujur mengenai
bisnisnya pada franchisor dan wajib menjaga kerahasiaan selama dan
sesudah kontrak.
|
|
:: |
Franchisor dan franchisee bekerjasama dengan loyal dan saling menghormati mengenai
kewajiban dan komitmen mereka masing-masing dan dalam hal terjadi
perselisihan franchisor maupun franchisee memprioritaskan untuk mencari
solusi melalui mediasi serta komit untuk menjaga kepentingan konsumen.
Sumber : Asosiasi Franchise Indonesia
|
|