Selamat Datang di Blog Law Office Muhadjirin, Kristof dan Partners

Rabu, 18 Juli 2012

Kode Etik Franchise

kode etik franchise
Setelah di artikel sebelumnya kita membahas mengenai bisnis franchise, perlu juga rasanya diketahui kode etik franchise.

Berikut adalah Kode Etik bisnis franchise:



::
Bersedia memberi informasi yang lengkap dan jelas dalam bahasa yang dimengerti oleh calon franchise dan dalam hubungan franchisor/franchisee mengenai komitmen dan tanggung jawab masing-masing. Informasi yang diberikan harus objektif, transparan, jujur dan tidak mengandung hal-hal yang menyesatkan.
Informasi harus sudah diberikan tujuh (7) hari sebelum perjanjian franchise.
::
Dalam memilih franchisee, franchisor tidak dibenarkan mengadakan diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, kelompok dst. Franchisor menolong para franchisee untuk mencari adpis profesional dan diperbolehkan menanyakan franchisee lain dari jaringannya.
::
Franchisor mengembangkan dialog yang permanen dan baku dengan para franchiseenya dan dalam melakukan perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan terdapat saling pengertian dalam mewujudkan kepentingan bersama.
::
Franchisor memberikan pengarahan terhadap kegiatan usaha/bisnis franchise dengan tujuan mempertahankan integritas sistem franchise secara keseluruhan bagi pihak yang berkepentingan.
::
Franchisee harus menjaga integritas dan nama dari franchisee dan tidak dibenarkan untuk menyaingi jaringannya sendiri dan mengalihkan pengetahuan pada pihak lain.
::
Franchisee memberi informasi operasional yang benar dan jujur mengenai bisnisnya pada franchisor dan wajib menjaga kerahasiaan selama dan sesudah kontrak.
::
Franchisor dan franchisee bekerjasama dengan loyal dan saling menghormati mengenai kewajiban dan komitmen mereka masing-masing dan dalam hal terjadi perselisihan franchisor maupun franchisee memprioritaskan untuk mencari solusi melalui mediasi serta komit untuk menjaga kepentingan konsumen.





Related Post:

Next Prev

Baca juga Artikel dibawah ini

MyFreeCopyright.com Registered & Protectedlaw copyright
Diberdayakan oleh Blogger.