LATAR BELAKANG
Law Office Muhadjirin, Kristof & Partners merupakan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Komersial yang berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Pendirian law office ini dilandasi oleh adanya keinginan dan cita-cita luhur untuk membangun sebuah kantor hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum yang dibutuhkan masyarakat terutama dalam menghadapi dan memecahkan masalah-masalah hukum yang ada dan mungkin timbul, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun sebagai akibat menjalankan suatu usaha.
Sebagai konsultan hukum dan advokat kami dapat mewakili berbagai kepentingan hukum dari orang-orang atau badan hukum (perusahaan) yang sedang menghadapi masalah-masalah hukum. Kami meberikan legal advice yang bermutu dan bertanggung jawab serta memiliki komitmen untuk memahami secara obyektif bisnis maupun permasalahan klien agar selalu tercapai tujuan dan hasil yang maksimal.
Mencermati dunia hukum yang tidak terlepas dari perkembangan masyarakat. Aspek bisnis yang kian dinamis dan semakin kompleks dimasyarakat merupakan fenomena riil yang membutuhkan pemahaman hukum secara komprehensif atas cepatnya perubahan yang terjadi. Dunia bisnis yang terus berkembang pada era kekinian tidak dapat dipisahkan dari instrumen hukum sebagai alat pendukung yang berjalan dinamis dan semakin kompleks. Penanganan oleh para praktisi hukum yang profesional pada bidangnya merupakan jawaban bagi para pelaku bisnis guna memberikan solusi hukum terbaik atas permasalahan yang dihadapi.
Berdasarkan pengalaman kami dalam menangani berbagai kepentingan hukum, terlihat dengan jelas, betapa hukum baru menjadi suatu hal yang dianggap penting tidak lain ketika masalahnya menjadi sengketa. Sengketa bagaimanapun bentuknya bukan saja melelahkan, karena merupakan pekerjaan yang membutuhkan energi, waktu dan biaya, tetapi juga dapat merusak kredibilitas dari para pihak yang terlibat. Oleh karena itu adalah suatu pilihan yang cukup cerdas dan bijaksana dari seorang pimpinan perusahaan atau dari suatu perusahaan itu sendiri, jika jauh-jauh hari sebelumnya telah melakukan tindakan penjagaan kepentingannya secara hukum dengan menunjuk suatu kantor advokat dan konsultan hukum untuk menjadi penasehat tetapnya (permanent/counselor).
Pilihan untuk menunjuk kantor hukum sebagai penasehat hukum tetap bagi pelaku ekonomi atau sebuah perusahaan dewasa ini tidak mungkin ditunda lagi. Hal ini mengingat bahwa peluang bisnis hanya terbuka kepada pelaku ekonomi yang memiliki kesiapan untuk memasuki persaingan dalam pasar bebas, dimana segala proteksi dan lain sebagainya yang selama ini diperoleh tidak bisa lagi didapatkan dikarenakan fungsi dan peranan Negara semakin lebih besar untuk menjaga kesepakatan-kesepakatan yang dituangkan dalam berbagai dokumen perjanjian bilateral dan multilateral atau konvensi internasional untuk menjamin perdagangan bebas berjalan lebih leluasa ketimbang kepentingan seseorang atas suatu perusahaan. Sehingga tidak ada pilihan bagi para pelaku ekonomi atau badan hukum (perusahaan) dan pimpinannya pada era globalisasi ini, kecuali berlindung kepada hukum, yang sama artinya menunjuk suatu kantor hukum sebagai penasehat hukumnya guna melindungi dan menangani berbagai kepentingan bisnisnya.
Law Office Muhadjirin, Kristof & Partners merupakan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Komersial yang berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Pendirian law office ini dilandasi oleh adanya keinginan dan cita-cita luhur untuk membangun sebuah kantor hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum yang dibutuhkan masyarakat terutama dalam menghadapi dan memecahkan masalah-masalah hukum yang ada dan mungkin timbul, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun sebagai akibat menjalankan suatu usaha.
Sebagai konsultan hukum dan advokat kami dapat mewakili berbagai kepentingan hukum dari orang-orang atau badan hukum (perusahaan) yang sedang menghadapi masalah-masalah hukum. Kami meberikan legal advice yang bermutu dan bertanggung jawab serta memiliki komitmen untuk memahami secara obyektif bisnis maupun permasalahan klien agar selalu tercapai tujuan dan hasil yang maksimal.
Mencermati dunia hukum yang tidak terlepas dari perkembangan masyarakat. Aspek bisnis yang kian dinamis dan semakin kompleks dimasyarakat merupakan fenomena riil yang membutuhkan pemahaman hukum secara komprehensif atas cepatnya perubahan yang terjadi. Dunia bisnis yang terus berkembang pada era kekinian tidak dapat dipisahkan dari instrumen hukum sebagai alat pendukung yang berjalan dinamis dan semakin kompleks. Penanganan oleh para praktisi hukum yang profesional pada bidangnya merupakan jawaban bagi para pelaku bisnis guna memberikan solusi hukum terbaik atas permasalahan yang dihadapi.
Berdasarkan pengalaman kami dalam menangani berbagai kepentingan hukum, terlihat dengan jelas, betapa hukum baru menjadi suatu hal yang dianggap penting tidak lain ketika masalahnya menjadi sengketa. Sengketa bagaimanapun bentuknya bukan saja melelahkan, karena merupakan pekerjaan yang membutuhkan energi, waktu dan biaya, tetapi juga dapat merusak kredibilitas dari para pihak yang terlibat. Oleh karena itu adalah suatu pilihan yang cukup cerdas dan bijaksana dari seorang pimpinan perusahaan atau dari suatu perusahaan itu sendiri, jika jauh-jauh hari sebelumnya telah melakukan tindakan penjagaan kepentingannya secara hukum dengan menunjuk suatu kantor advokat dan konsultan hukum untuk menjadi penasehat tetapnya (permanent/counselor).
Pilihan untuk menunjuk kantor hukum sebagai penasehat hukum tetap bagi pelaku ekonomi atau sebuah perusahaan dewasa ini tidak mungkin ditunda lagi. Hal ini mengingat bahwa peluang bisnis hanya terbuka kepada pelaku ekonomi yang memiliki kesiapan untuk memasuki persaingan dalam pasar bebas, dimana segala proteksi dan lain sebagainya yang selama ini diperoleh tidak bisa lagi didapatkan dikarenakan fungsi dan peranan Negara semakin lebih besar untuk menjaga kesepakatan-kesepakatan yang dituangkan dalam berbagai dokumen perjanjian bilateral dan multilateral atau konvensi internasional untuk menjamin perdagangan bebas berjalan lebih leluasa ketimbang kepentingan seseorang atas suatu perusahaan. Sehingga tidak ada pilihan bagi para pelaku ekonomi atau badan hukum (perusahaan) dan pimpinannya pada era globalisasi ini, kecuali berlindung kepada hukum, yang sama artinya menunjuk suatu kantor hukum sebagai penasehat hukumnya guna melindungi dan menangani berbagai kepentingan bisnisnya.
Dalam menangani perkara dan permasalah klien, Law Office Muhadjirin,
Kristof & Partners mengutamakan prinsip profesionalisme,
fleksibelitas dan bertanggungjawab
sebagai landasan bagi pelaksanaan penyelesaiaan kasus-kasus ataupun
permasalahan-permasalahan yang di tangani.
VISI & MISI
Law Office Muhadjirin, Kristof & Partners mempunyai visi & misi untuk mengembangkan diri menjadi salah satu kantor pelayanan hukum yang mampu memberikan pelayanan hukum yang terbaik dan terpercaya bagi masyarakat dan menjadi kantor hukum yang disegani Karena didukung oleh sumber daya manusia yang professional, berdedikasi tinggi serta menjunjung tinggi kode etik profesi. Dan juga berusaha menjadi salah satu kontributor dalam penegakkan hukum di Indonesia dengan Visi legal services with integrated solution” dalam memberikan layanan-layanan hukum yang terbaik bagi klien.
VISI & MISI
Law Office Muhadjirin, Kristof & Partners mempunyai visi & misi untuk mengembangkan diri menjadi salah satu kantor pelayanan hukum yang mampu memberikan pelayanan hukum yang terbaik dan terpercaya bagi masyarakat dan menjadi kantor hukum yang disegani Karena didukung oleh sumber daya manusia yang professional, berdedikasi tinggi serta menjunjung tinggi kode etik profesi. Dan juga berusaha menjadi salah satu kontributor dalam penegakkan hukum di Indonesia dengan Visi legal services with integrated solution” dalam memberikan layanan-layanan hukum yang terbaik bagi klien.
JASA-JASA HUKUM
Law Office Muhadjirin, Kristof & Partners, selalu siap menangani setiap kasus baik litigasi (beracara di muka
pengadilan) maupun non litigasi (negosiasi, legal due diligent/legal
audit, legal opinion, penagihan, dll ) termasuk konsultasi dan pelayanan
jasa hukum bagi Klien Tetap. Secara rinci lingkup pelayanan adalah sebagai berikut :
A. Hukum Perdata, meliputi :
Sengketa Perdata Pada Umumnya, Eksekusi Hak Tanggungan, Fidusia, Hipotik (Secure Transaction)
Sengketa Perdata Pada Umumnya, Eksekusi Hak Tanggungan, Fidusia, Hipotik (Secure Transaction)
B. Hukum Perusahaan, meliputi :
Restrukturisasi, legal kredit, merger, akuisisi, likuidasi, take over, penanaman modal, hukum kontrak/perjanjian/bisnis dan segala aspek hukumnya.
Restrukturisasi, legal kredit, merger, akuisisi, likuidasi, take over, penanaman modal, hukum kontrak/perjanjian/bisnis dan segala aspek hukumnya.
C. Hukum Agraria/Pertanahan/Property, meliputi :
Sengketa tanah/bangunan/perumahan, akta/sertifikasi, kepemilikan/title, development/ contaractor/pengembang, sewa menyewa, hak tanggungan/ hipotik, real estate (property), fiduasia dan lain-lain.
Sengketa tanah/bangunan/perumahan, akta/sertifikasi, kepemilikan/title, development/ contaractor/pengembang, sewa menyewa, hak tanggungan/ hipotik, real estate (property), fiduasia dan lain-lain.
D. Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), meliputi :
Jasa konsultan dan litigasi terhadap hak cipta, merek dan paten, lisensi,desain industri, franchise, pendaftaran HAKI, penyiaran/royalti, dan lain-lain.
Jasa konsultan dan litigasi terhadap hak cipta, merek dan paten, lisensi,desain industri, franchise, pendaftaran HAKI, penyiaran/royalti, dan lain-lain.
E. Hukum Perburuhan (Tenaga Kerja), meliputi :
Konsultan tenaga kerja, pembelaan tenaga kerja, pengembangan sumber daya manusia, TKI/TKW, pendampingan bagi perusahaan dan tenaga kerja, menyusun draft peraturan perusahaan, perjanjian kerja, KKB, jamsostek, PHK, dan lain-lain.
Konsultan tenaga kerja, pembelaan tenaga kerja, pengembangan sumber daya manusia, TKI/TKW, pendampingan bagi perusahaan dan tenaga kerja, menyusun draft peraturan perusahaan, perjanjian kerja, KKB, jamsostek, PHK, dan lain-lain.
F. Hukum Keluarga, meliputi :
Pencemaran nama baik, waris, penetapan pengadilan, perkawinan, cerai, penetapan kewarganegaraan, imigrasi, visa, pasport, dan lain-lain.
Pencemaran nama baik, waris, penetapan pengadilan, perkawinan, cerai, penetapan kewarganegaraan, imigrasi, visa, pasport, dan lain-lain.
G. Hukum Bisnis, meliputi :
Perbankan, multi finance (lembaga keuangan), leasing, asuransi, ekspor impor, pasar modal, kepailitan/PKPU/damai/pengadilan niaga, kredit/hak tanggungan/hipotik, fiducia, joint venture, persaingan usaha (competition law), hukum pajak dan hukum kontrak.
Perbankan, multi finance (lembaga keuangan), leasing, asuransi, ekspor impor, pasar modal, kepailitan/PKPU/damai/pengadilan niaga, kredit/hak tanggungan/hipotik, fiducia, joint venture, persaingan usaha (competition law), hukum pajak dan hukum kontrak.
H. Hukum Pidana, meliputi :
Tindak pidana umum dan tindak pidana khusus .
Seperti : Membuat Laporan Polisi, Pra Peradilan, Eksepsi, Pledoi (Pembelaan), Penangguhan Penahanan, dll.
Tindak pidana umum dan tindak pidana khusus .
Seperti : Membuat Laporan Polisi, Pra Peradilan, Eksepsi, Pledoi (Pembelaan), Penangguhan Penahanan, dll.
I. Collection, meliputi :
Melakukan penagihan terhadap debitur lalai (bad debt), melakukan pengurusan terhadap tagihan-tagihan kreditur ( melalui : somasi, pertemuan langsung/negosiasi dengan debitur, pengambil alihan aset, serta proses-proses lain dalam koridor hukum)
BENTUK PELAYANAN
Konsultasi Hukum ● Litigasi ● Audit Hukum (Legal Audit) ● Analisa Hukum (legal assessment) ● Pendapat Hukum (legal opinion) ● Pengurusan Perijinan Usaha ●
Melakukan penagihan terhadap debitur lalai (bad debt), melakukan pengurusan terhadap tagihan-tagihan kreditur ( melalui : somasi, pertemuan langsung/negosiasi dengan debitur, pengambil alihan aset, serta proses-proses lain dalam koridor hukum)
BENTUK PELAYANAN
Konsultasi Hukum ● Litigasi ● Audit Hukum (Legal Audit) ● Analisa Hukum (legal assessment) ● Pendapat Hukum (legal opinion) ● Pengurusan Perijinan Usaha ●
BILLING & FEE
Dalam memberikan pelayanan jasa hukum, Law Office Muhadjirin, Kristof & Partners selalu
mengedepankan profesionalisme kerja sehingga dapat memberikan
hasil-hasil terbaik bagi kliennya. guna mendapatkan pelayanan jasa hukum
pada Law Office Muhadjirin, Kristof & Partners maka sebagai commercial Law Firm klien dikenakan
biaya (legal fee), yang dapat dirinci sebagai berikut :
I. Case by Case
Penanganan perkara secara Case by Case pada umumnya diberikan terhadap perkara-perkara Litigasi, hanya dikenakan legal fee berdasarkan kasus yang ditangani :
(Untuk Nilai Perkara Dibawah Rp. 500.000.000,-)
Operational Fee : Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,-
Success Fee : 15% dari nilai objek
Negotiation Fee : biaya kordinasi disiapkan oleh Klien.
(Untuk Nilai Perkara Rp. 500.000.000,- s/d 1.000.000.000,-)
Operational Fee : Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 150.000.000,-
Success Fee : 10% dari nilai objek
Negotiation Fee : biaya kordinasi disiapkan oleh Klien.
(Untuk Nilai Perkara Diatas Rp. 1. 000.000.000,-)
Operational Fee : Minimum Rp.175.000.000,-
Success Fee : 5% dari nilai objek
Negotiation Fee : biaya kordinasi disiapkan oleh Klien.
Untuk penanganan perkara diluar daerah Jakarta, seluruh biaya akomodasi, dll disiapkan oleh klien.
Penanganan perkara secara Case by Case pada umumnya diberikan terhadap perkara-perkara Litigasi, hanya dikenakan legal fee berdasarkan kasus yang ditangani :
(Untuk Nilai Perkara Dibawah Rp. 500.000.000,-)
Operational Fee : Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,-
Success Fee : 15% dari nilai objek
Negotiation Fee : biaya kordinasi disiapkan oleh Klien.
(Untuk Nilai Perkara Rp. 500.000.000,- s/d 1.000.000.000,-)
Operational Fee : Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 150.000.000,-
Success Fee : 10% dari nilai objek
Negotiation Fee : biaya kordinasi disiapkan oleh Klien.
(Untuk Nilai Perkara Diatas Rp. 1. 000.000.000,-)
Operational Fee : Minimum Rp.175.000.000,-
Success Fee : 5% dari nilai objek
Negotiation Fee : biaya kordinasi disiapkan oleh Klien.
Untuk penanganan perkara diluar daerah Jakarta, seluruh biaya akomodasi, dll disiapkan oleh klien.
II. Hourly Basis Fee
Untuk pelayanan Jasa Hukum Non Litigasi seperti permintaan konsultasi hukum lisan, permintaan legal opinion tertulis, legal audit, dll, maka dikenakan Hourly Basis Fee dengan perhitungan jam pengerjaan : Rp.500.000,- / Jam
Untuk pelayanan Jasa Hukum Non Litigasi seperti permintaan konsultasi hukum lisan, permintaan legal opinion tertulis, legal audit, dll, maka dikenakan Hourly Basis Fee dengan perhitungan jam pengerjaan : Rp.500.000,- / Jam
III. Retainer Fee
Pelayanan jasa hukum diberikan kepada klien tetap, dengan dikenakan biaya (retainer fee) yang dibayarkan tiap bulannya atau dibayarkan sekaligus pertermin kontrak : Rp.2.500.000,- / bulan
Pelayanan jasa hukum diberikan kepada klien tetap, dengan dikenakan biaya (retainer fee) yang dibayarkan tiap bulannya atau dibayarkan sekaligus pertermin kontrak : Rp.2.500.000,- / bulan
(Teknis pembayaran Legal Fee dilaksanakan berdasarkan invoice/tagihan
dari Klinik Hukum Muhadjirin, SH & Partners kepada Klien).
SUMBER DAYA MANUSIA
MUHADJIRIN, S.H.
Pendiri dan Managing Partner.
Lahir pada tanggal 18 Januari 1978 di Tegal, Jawa Tengah
Biasa disapa Bang Adjie, alumnus Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta tahun 2002. Semasa kuliah sudah aktif untuk membantu permasalahan-permasalahan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta dan beberapa kantor pengacara lainnya. Semasa kuliah beliau juga adalah seorang aktivis mahasiswa di berbagai organisasi kemahasiswaan, diantaranya pernah menjadi Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta tahun 2000, Ketua Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Borobudur Jakarta tahun 1999, Ketua I Dewan Pimpinan Cabang DKI Jakarta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tahun 2001, Salah satu penggagas dan pendiri Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (BEMI) pada masa pemerintahan Presdiden RI Gus Dur, Salah satu delegasi pada saresehan Tokoh Masyarakat DKI Jakarta yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) DKI Jakarta tahun 2002, dan diberbagai organisasi masa yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Selama berkarir di dunia kepengecaraan berbagai kasus hukum baik itu melalui jalur persidangan (litigasi) maupun diluar persidangan (non litigasi) telah digelutinya. Sebagai seorang Advokat, sepak terjang Muhadjirin, SH telah cukup dikenal, baik dikalangan sesama Rekan Advokat, pejabat, politisi, maupun pelaku dunia usaha. Kepiawaiannya dalam menangani permasalahan telah mampu memberikan kepuasan tersendiri bagi para kliennya yang datang kepadanya untuk meminta bantuan hukum.
Pendiri dan Managing Partner.
Lahir pada tanggal 18 Januari 1978 di Tegal, Jawa Tengah
Biasa disapa Bang Adjie, alumnus Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta tahun 2002. Semasa kuliah sudah aktif untuk membantu permasalahan-permasalahan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta dan beberapa kantor pengacara lainnya. Semasa kuliah beliau juga adalah seorang aktivis mahasiswa di berbagai organisasi kemahasiswaan, diantaranya pernah menjadi Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta tahun 2000, Ketua Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Borobudur Jakarta tahun 1999, Ketua I Dewan Pimpinan Cabang DKI Jakarta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tahun 2001, Salah satu penggagas dan pendiri Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (BEMI) pada masa pemerintahan Presdiden RI Gus Dur, Salah satu delegasi pada saresehan Tokoh Masyarakat DKI Jakarta yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) DKI Jakarta tahun 2002, dan diberbagai organisasi masa yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Selama berkarir di dunia kepengecaraan berbagai kasus hukum baik itu melalui jalur persidangan (litigasi) maupun diluar persidangan (non litigasi) telah digelutinya. Sebagai seorang Advokat, sepak terjang Muhadjirin, SH telah cukup dikenal, baik dikalangan sesama Rekan Advokat, pejabat, politisi, maupun pelaku dunia usaha. Kepiawaiannya dalam menangani permasalahan telah mampu memberikan kepuasan tersendiri bagi para kliennya yang datang kepadanya untuk meminta bantuan hukum.
KRISTOF H SIAHAAN, SH, MH
Lahir di Medan tahun 1964
Lahir di Medan tahun 1964
Biasa disapa bang Kristof, lulus dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta.
Pernah berkarir disalah satu kantor hukum besar di Jakarta. Pada saat
ini beliau adalah sekretaris pada organisasi Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Cabang Jakarta Timur,
Beliau memiliki spesialisasi di bidang penanganan pidana biasa maupun
tindak pidana khusus, Agraria, masalah pertanahan, Ketenagakerjaan, dll.
Beliau adalah seorang litigator yang handal dengan memegang teguh
prinsip kepercayaan yang telah diberikan oleh klien.