Selamat Datang di Blog Law Office Muhadjirin, Kristof dan Partners

Selasa, 24 Juli 2012

Tentang Negara dan Dasar-dasar Negara

tata negara
Negara dapat dipandang dari dua segi perwujudannya, yaitu sebagai satu bentuk masyarakat yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan sebagai satu gejala hukum terbentuknya atau lahirnya suatu negara dan juga syarat-syarat berdirinya dan masuknya suatu negara yang ditentukan oleh hukum semata-mata. Sarjana yang mengungkapkan teori tentang berdirinya negara itu antara lain:

1. Hans kelsen berpendapat bahwa persoalan mengenai permulaan dan pengakhiran adanya suatu negara itu merupakan satu legal problem yang prinsip-prinsipnya ditentukan oleh hukum internasional. Dalam pada itu Kelsen lebih jauh mengutarakan sebagai teorinya bahwa yang menciptakan negara itu adalah hukum atau tertib hukum nasional (national legal order). Yang dimaksud dengan (national legal order) ialah satu kesatuan atau sistem hukum yang didukung dan berlaku valid bagi satu negara yang melingkupi wilayah negara itu dan unsur pokok wilayahnya (teritory) dan penduduk atau rakyat. Kelsen lebih lanjut menjelaskan sebagai unsur pokok ketiga untuk berdirinya suatu negara yakni kekuasaan (power) yang mengatur dan menentukan kesatuan unsur-unsur lainnya (one teritory, one people, one power). Kekuasaan yang sifatnya khas bagi suatu negara, baik kedalam terhadap rakyat yang mendukungnya maupun keluar terhadap pengakuan oleh negara-negara lain itu dalam teorinya disebut kedaulatan (sopereigorty).

2. Pendapat yang memandang negara itu sebagai satu bentuk masyarakat yang tertentu antara lain C.F. Strong yang menyatakan bahwa negara itu adalah satu masyarakat yang disusun secra politis (a state is society politically organised). Dalam hal ini perlu dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan politically organised itu ialah bahwa Strong menekankan negara itu dalam bentuk kekuasaanya yang diatur dan didasarkan secara kenegaraan, atau seperti Kelsen (coercive order).

3. Dr. J. H.A. Longman, melihat negara itu sebagai satu gejala masyarakat, artinya satu bentukan yang tidak abstrak, tetapi yang terbentu menurut perkembangan sejaranhnya, satu kenyataan historis yang mengandung dasar-dasar huku pula. Negara merupakan satu organisasi kekuasaan (gezags organisatie) karena menurut pandangan formal negara itu merupakan satu kesatuan fungsi-fungsi yang dapat bertindak keluar sebagai penguasa yang tugas serta lingkungan kewenangannya ditentukan oleh hukum, yakni hukum tata negara. Tiap-tiap fungsi dalam organisasi negara dalam kerangka positif dapat disebut pegawai.

4. Pandangan Longman tentang negara hampir serupa dengan pandangan Prof. Mr. R. Kranenburg dalam definisinya yang menyatakan bahwa negara adalah satu sistem semua fungsi-fungsi dan alat-alat perlengkapan yang mencakup satu wilayah tertentu. Dari sudut kemasyarakatannya, Kranenburg memandang negara sebagai groepsorganisatie, yaitu suatu susunan kelompok manusia secara teratur menurut sejarah, yang terjadi bila antara satu kelompok manusia menyatukan diri berdasarkan keadaan hidup yang sama (gelyke levensomstandigheden).

Dari beberapa pendapat tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian tentang negara baik yang didasarkan atas teori kemasyrakatan maupun berdasarkan sejarah atau hukum yang murni itu satu sama lain tidaklah bertentangan, tetapi saling mengisi, saling melengkapi, yakni bahwa pengertian negara sebagai satu bentuk masyarakat yang memenuhi syarat tertentu tidak dapat mengabaikan unsur-unsur hukumnya dan sebaliknya teori kenegaraan atas dasar hukum murni itupun tidak dapat mengelakan segi negara itu sebgai satu kenyataan kemasyarakatan (social reality).

Dasar-dasar pokok kenegaraan itu sumbernya adalah terdapat rumusan norma-norma pokok yang merupakan fondamen bentukan negara itu masing-masing didalam sistem hukum dasar yang disebut konstitusi atau undang-undang dasar. Berhubung dengan sifat konstitusi yang demikian itu, Lord Bryce memajukan definisi bahwa konstitusi adalah a frame of political society, organised trough and by the law. dari definisi itu ternyata bahwa hukum dasar satu negara itu dalam sistem konstitusionalnya dapat merupakan hukum yang tertulis (by the law) tetapi mungkin juga hukum yang tak tertulis (through the law). Hukum dasar tak tertulis banyak terdapat dalam sistem konstitusi negara Inggris yang sudah terkenal dengan istilah convention.

Adapun isi konstitusi atau pokok-pokok kenegaraan yang diatur dalam konstitusi itu pada umumnya merupakan prinsiple according to which the power of the govenrment, the right of the governmed, and the relations between the two or adjusted, yakni dasar-dasar tau pokok-pokok mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak mereka yang diperintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah.

Sebagai suatu bentuk masyarakat yang mengandung unsur-unsur hukum, maka negara itu mengandung pula pokok-pokok kemasyarakatan (maatschappelijke beginselen) atau pokok-pokok hukum (recht beginselen), yang disebut juga asas-asas hukum tata negara. Segala pokok atau asas kenegaraan diatur dan ditetapkan dalam undang-undang dasar negara untuk diselenggarakan lebih lanjut secara konsekuen dalam peraturan-peraturan hukum organik kenegaraan.

Perbedaan antara pokok kemasyarkatan dan asas hukum didalam negara ialah bahwa yang pertama mendasarkan diri pada kehidupan dan hubungan lalu-lintas antara manusia didalam masyarakat secara kongkrit, sedangkan asas hukum merupakan bentuk kaidah atau norma yang abstrak yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat itu secara normatif.





Related Post:

Next Prev

Baca juga Artikel dibawah ini

MyFreeCopyright.com Registered & Protectedlaw copyright
Diberdayakan oleh Blogger.