Selamat Datang di Blog Law Office Muhadjirin, Kristof dan Partners

Selasa, 17 Juli 2012

Tentang Franchise

franchise indonesia
Kerja sama bisnis dengan sistem franchise saat ini amat digemari oleh para pebisnis. Bisnis model ini sebenarnya bukan sesuatu yng baru, setidak-tidaknya sudah ada sejak tahun 1850-an. Sistem ini pertama kali diperkenalkan oleh perusahaan mesin jahit Singer di Amerika Serikat pada tahun 1851, yang kemudian diikuti oleh General Motors Industry pada tahun 1898.

Sistem ini kemudian berkembang dengan cepat. Pada tahu 1950-an tercatat sekitar 35% dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS menggunakan sistem Franchise. Kini franchise semakin menjamur mulai dari rumah makan/restoran, jasa pemasaran, hotel, toko buku, apotek, minimarket hingga pusat kebugaran dan bimbingan belajar (Bimbel).

Franchise disebut juga waralaba. Di Indonesia, waralaba mulai dikenal pada awal dekade 1980-an, seiring masuknya waralaba asing di sektor usaha rumah makan cepat saji (fast food chain restaurant) antara lain, KFC, Pioneer Take Out, Texas Church dan lain-lainnya.

Istilah waralaba itu sendiri berarti usaha yang memberikan laba bersih/istimewa (privillege)dari pemberi waralaba (franchisor) kepada penerima waralaba (franchisee) dengan sejumlah kewjiban atas pembayaran-pembayaran.. Atau dapat juga diartikan sebagai suatu perjanjian penjualan produk/jasa dengan merek dagang pemberi waralaba (franchisor) dimana franchisor membntu penerima waralaba (franchisee) dibidang pemasaran, manajemen dan bantuan tekhnik lainnya, dan atas hal tersebut penerima waralaba membayar fee atau royalty atas penggunaan merek pemilik waralaba.


Pemberi waralaba (franchisor) adalah orang-perseorangan atau Badan Usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/ atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba (franchisee).

Penerima waralaba (franchisee) adalah orang-perseorangan atau Badan Usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/ atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.

Jadi dapat disimpulkan bahwa ada dua pihak dalam kerja sama franchise;
Pertama, Franchisor (pemilik/pemegang hak merek/intelektual tertentu). umumnya, merek barang atau jasa yang dimiliki franchisor adalah brang-barang atau jasa-jasa yang telah dikenal dan dibutuhkan oleh masyarakat luas. Selain itu, sistem manajemennya juga harus kuat.
Kedua, Franchisee (investor) yaitu pihak yang menggunakan merek dan sistem manajemen franchisor untuk dipakai dalam bisnisnya.

Bisnis waralaba merupakan salah satu cara untuk mempercepat meraih keuntungan. Itu sebabnya, tidak mengherankan jika bisnis ini selalu membangkitkan gairah bisnis para pelakunya. Namun bila dibandingkan dengan waralaba dalam negeri, waralaba luar negeri cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek yang sudah diterima diberbagai belahan dunia, disamping itu juga karena dirasakan lebih bergengsi.

Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki oleh negara adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee). Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, bisnis waralaba berkembang pesat, misalnya di Jepang dan AS.

Tonggak kepastian hukum waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 tahun 1997 Tentang Waralaba. Lalu kemudian PP tersebut dicabut dan diganti dengan PP No. 42 tahun 2007 Tentang Waralaba. Dan untuk melaksankan PP No. 42 Tahun 2007 diterbitkanlah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.31/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan waralaba.

Dalam hukum Perjanjian, perjanjian waralaba merupakan perjanjian khusus karena tidak dujumpai dalam KUHPerdata. Kesepakatan antara pemilik waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee) dituangkan dalam Franchise agreement. Franchise agreement adalah dasar kerja sama kedua belah pihak. Franchise agreement yang baik harus memberi win-win solution kepada kedua belah pihak.


MyFreeCopyright.com Registered & Protectedlaw copyright




Related Post:

Next Prev

Baca juga Artikel dibawah ini

MyFreeCopyright.com Registered & Protectedlaw copyright
Diberdayakan oleh Blogger.